(Prebunking) Yuk! Kenali Warna Jenis 5 Surat Suara Pada Pemilu 2024
Kalesang – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan dilaksankan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Dimana akan dilaksanakan secara serantak diantaranya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota serta Pemilihan anggota DPD.
Nah, untuk pemilih yang hendak menggunakan hak pemilih pada hari pencoblosan nanti harus terlebih dahulu mengenal surat suara resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Setiap surat suara yang diberika saat di TPS, diperuntukkan berbeda-beda berdasarkan warna. Ada yang digunakan untuk Pilpres 2024, Pileg DPRD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten-kota, dan DPD RI.
Berikut Jenis warna surat suara yang disediakan oleh KPU:
- Warna Surat Suara Abu-Abu Untuk Presiden dan Wakil Presiden

Jenis surat ini dirancang untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Ada gambar tiga pasangan calon pada surat suara itu disesuaikan dengan nomor urut. Paslon nomor urut 1 ada Anies Baswedan-Muhaimin Iskanad, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
- Surat Suara Warna Merah untuk DPD RI

Surat suara merah juga digunakan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD mewakili tiap provinsi di Indonesia dan memiliki tanggung jawab dalam legislasi, pengawasan, serta anggaran, sesuai dengan perwakilan provinsi.
- Surat Suara Warna Kuning untuk DPR RI

Surat suara kuning adalah alat untuk menentukan calon anggota DPR RI. Di dalamnya terdapat informasi nomor urut, nama calon anggota DPR RI, dan partai yang bersangkutan. Pemilih memiliki kebebasan untuk mencoblos berdasarkan partai maupun nama calon anggota DPR RI
- Surat Suara Warna Biru untuk DPRD Provinsi

Surat atau kertas suara berwarna biru dipakai untuk memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi. Cara mencoblosnya serupa dengan surat suara untuk anggota DPR RI.
- Surat Suara Warna Hijau untuk DPDR Kabuten-Kota

Surat suara hijau digunakan untuk menentukan calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
Sekarang, semua jenis surat suara untuk Pemilu 2024 telah dijelaskan dengan jelas, bukan? Pastikan untuk tidak keliru saat memilih.
Nah, Para pemilih sudah mulai kenalkan jenis-jenis warna surat suara untuk pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota ya!.
Penulis: Wendi Wambes