(Prebunking) Tentang PSU di Maluku Utara dan Ancaman Hukuman Money Politic
Kalesang– Paska pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 yang diselengarakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 12 TPS di 5 Kabupaten/Kota akibat terjadi pelanggaran saat hari pencoblosan.
Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila:
(a) Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
(c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
(d) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Prosedur Pelaksanaan PSU
Berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
Pasal 373 ayat (2) mengatakan usul KPPS tersebut diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan’kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan.
Selanjutnya pada Pasal 373 ayat (3) disebutkan bahwa PSU di rPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota
Berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu:
- PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
- Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.
- Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
- KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
- KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS.
- KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS
- PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
- PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU.
- PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.
Adapun surat suara untuk PSU di TPS disediakan sebanyak:
(1)1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk setiap kabupaten/kota;
(2) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR untuk setiap Dapil.
(3) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD.
(4) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil.
(5) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil.
Ancaman Hukuman Money Politic atau Politik Uang
Pada saat pelaksanaan PSU hampir semua wilayah di Indonesia sering terjadiya praktek politik uang sehingga hal tersebut diatur dalam Pasal 523 ayat (3) Undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana bunyi pasal tersebut sebagai berikut.
“Setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. Dijerat dengan sanksi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
Untuk Kota Ternate berdasarkan rekomendasi Bawaslu PSU akan dilaksanakan di 2 TPS dimana 1 TPS di kelurahan takoma dan 1 TPS di Kelurahan Kampung Makassar Timur Kecamatan Ternate Tengah dan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024, namun kabar politik uang mulai berhembus.
Dalam unggahan salah satu caleg dari Partai NasDem atas nama Nurlaila Syarif yang menulis suara satu pemilih pada PSU di Ternate dibayar Rp1 juta. “Ngerii apa motivasi mo jadi anggota DPRD kota saja, sampe nekat kase 1 kapala 1jt-PSU Takoma!!. Panwas, Aparat posisi? Terlalu ngeriii..#kawal#ungkap #kasetoba #bisa!!! (Motiviasinya ap ingin jadi anggtoa DPRD, sampai nekat membayar 1 orang 1 juta pada PSU di Kelurahan Takoma).
Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan, meski rawan politik uang pada PSU terutama di TPS Kelurahan Takoma, karena melibatkan semua surat suara. Namun hingga saat ini petugas pengawas di lapangan belum ditemukan politik uang.
“Patroli pengawasan ini secara berlapis sudah dilakukan sejak Kamis kemarin di TPS 1 Kelurahan Makassar Timur dan TPS 2, Kelurahan Takoma,”kata Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan kepada malutpost.id, Jumat (23/2/2024).
“Saya baru terima laporan dari petugas pengawasan yang sudah berada di lapangan 24 jam ini belum ada pelanggaran atau temuan,”pungkas Kifli.
Penulis: Wendi Wambes
