TERNATE (kalesang) – Perkara dugaan kasus suap dan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) masih terus bergulir di meja hijau.
Sebelumnya, dalam operasi senyap KPK, AGK diamankan bersama tujuh orang lainya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Stevi Thomas dari pihak swasta.
Stevi terungkap menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan pribadi AGK dan dituntut 2,2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta oleh JPU KPK berdasarkan bukti dan kesaksian selama persidangan.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU ikut mempermasalahkan aliran dana yang diberikan kepada AGK. Eks gubernur dua periode itu dinilai memperhambat mulusnya jalan dan jembatan dalam wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Padahal, berkaitan dengan PSN mengharuskan tata ruang wilayah daerah Provinsi Maluku Utara menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan nasional sesuai Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2016.
“Dalam tuntutan terdakwa Stevi Thomas atas adanya hubungan antara bantuan dirinya ke AGK dengan kebijakan Pemprov Malut di Pulau Obi.” Kata JPU KPK saat membacakan tuntutan, Kamis (2/5/2024).
Sekadar diketahui, dalam sidang terdakwa Stevi Thomas dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota yakni, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan Moh. Yakob Widodo.
Sebagai informasi tambahan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Stevi Thomas pada Rabu 8 Mei 2024.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar