TERNATE (kalesang) – Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) diminta mengevaluasi kinerja dari petugas Rutan Kelas IIB Ternate.
Pasalnya, ketika penasehat hukum yang hendak bertemu dengan kliennya di Rutan Kelas IIB Ternate pada Minggu (5/4/2024) ditolak oleh petugas dengan alasan tidak ada jam kunjungan.
“Kami sudah sampaikan bahwa kami adalah penasehat hukum dari salah satu terdakwa yang sementara ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate. Tapi tidak diberikan izin.” Kata Bahtiar Husni, Selasa (7/5/2024).
Sementara, lanjut Bahtiar, dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan penasehat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
“Kunjungan kami itu sekita pukul 10:00 WIT. Jadi saya kira itu masih berada dibatas kewajaran, walaupun dalam pasal itu disebutkan setiap waktu dan setiap saat sehingga tidak bisa dibatasi oleh aturan internal rutan.” Tegasnya.
Bahtiar menyatakan, kapasitas sebagai penasehat hukum jangan disamakan dengan jam kunjungan seperti biasa, karena kedatangan mereka bukan mengunjungi tapi bertemu dengan kliennya untuk kepentingan persidangan.
“Kami berharap ada langkah tegas dari pihak Kemenkumham untuk mengevaluasi, karena telah melanggar konstitusi yang telah diatur dalam KUHAP.” Pintanya.
Terpisah, Kadivpas Kemenkumham Maluku Utara, Hensah saat dikonfirmasi mengatakan, memang betul penasehat hukum berhak diberikan waktu untuk berjumpa dengan kliennya, tetapi ada waktunya.
“Penasehat hukum itu tentu berhak mengunjungi kliennya, tetapi ada petugas yang berhak melakukan pelayanan termasuk menyediakan ruangan. Masalahnya, kalau dihari libur petugas pelayanan atau administrasi tentu libur. Sementara petugas yang berjaga tidak punya kewenangan untuk melaksanakan kegaiatan kunjungan tersebut.” Ujarnya.
Hensah menambahkan, pada prinsipnya pihaknya tetap membantu, hanya saja tidak ada pemberitahuan kepada mereka. Tetapi kalau memang itu penting, pihaknya akan berikan dispensasi.
“Petugas yang jaga pastinya tidak punya kunci, karena yang punya kunci hanya petugas administrasi. Kalau diterima, dimana ruangan yang mau disediakan. Kemarin mereka tidak nelpon saya, kalau mereka nelpon saya masih bisa komunikasi.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar