Membaca Realitas

Buntut Kasus Anggaran BTT, Kejati Malut Didesak Evaluasi Kejari Kepulauan Sula

TERNATE (kalesang) – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Sula menggelar unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Kamis (6/6/2024).

Dalam aksi tersebut, Kejati Malut didesak segera evaluasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula karena dinilai tidak serius menangani kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga pada tahun 2021.

Dimana, dalam kasus tersebut juga diduga kuat ada keterlibatan oknum anggota DRPD Kepulaun Sula dari Partai Bulan Bintang (PBB), Lasidi Leko terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) dari dana BTT senilai Rp5 Miliar.

Koodinator Front Mahasiswa Sula, Muhammad Dani Buamona mengatakan, aksi yang dilakukan ini untuk mendesak Kejati Maluku Utara segera evaluasi Kejari Kepulauan Sula.

Pasalnya, sejauh ini kasus tersebut belum juga bisa dituntaskan oleh Kejari Kepulauan Sula. Atas hal itu, Front Mahasiswa Sula menilai ada persekongkolan antara Kejari Sula dengan pihak-pihak tertentu yang terlibat.

“Anggaran BTT Covid-19 pada tahun 2021 yang diperuntukan untuk pengunaan Alkes itu kami menduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum DPRD Lasidi Leko.” Tegasnya.

Dani menambahkan, Alkes yang seharusnya dipergunakan untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula malah ditampung di dalam Sekretariat Partai Bulan Bintang (PBB).

“Oknum DPRD itu kan pernah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, tetapi sejauh ini perkembangan kasus tersebut belum juga terungkap. Ini yang kami sangat sesalkan.” Tandasnya.

Sekadar informasi, Anggaran BTT Covid-19 yang dianggarakan pada tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar. Dimana, anggaran tersebut dikelola oleh dua instansi yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sulan Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2miliar.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar