TERNATE (kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara musnahkan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja, Kamis (6/6/2024).
Barang bukti perkara tindak pidana umum periode Desember hingga Mei 2024 yang dimusnahkan itu telah meliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah mengatakan, barang bukti narkotika maupun barang bukti lainya yang dimusnahkan adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam pelaksanaan kita diberikan tanggung jawab melakukan pemusnahan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.” Ucapnya.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan dari pengadilan atas pengungkapan yang dilakukan oleh Kepolisian baik Polres Ternate hingga pada jajaran Polsek.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini mulai dari narkoba jenis ganja, sabu, Miras, jamu hingga barang bukti pidana lain.” Ungkapnya.
Abdullah berharap, dengan dilakukan
pemusnahan ini, kedepan Maluku Utara khususnya Kota Ternate bisa terbebas dari barang-barang ilegal terutama narkoba yang dapat merusak generasi muda kedepannya.
“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya adalah, 13 perkara narkotika dengan total berat 2614, 905 gram, 5 perkara sabu 25, 8762 gram, 7 handphone berbagai jenis beserta sim card, bong dan alat hisap serta 1 kasus kesehatan.” Tuturnya.
Terpisah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Haryanta dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejari Ternate yang telah melakukan pemusnahan sesuai yang telah diputuskan oleh Pengadilan.
“Saya pribadi menyampaikan apresiasi, karena kalau sudah dimusnahkan seperti ini tentunya tidak ada kecurigaan terkait barang bukti yang sudah diputus oleh pengadilan.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar