TERNATE (kalesang) – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan dijatuhi hukumam 4 tahun 2 bulan penjara atas kasus suap atau gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), Kamis (1/8/2024).
Ridwan Arsan divonis bersalah berdasarkan perkara nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate yang dibacakan Hakim ketua Haryanta didampingi tiga hakim anggota dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim, Hariyanta mengakui, ada keringanan teehadap terdakwa karena belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta mempunyai tanggungan terhadap keluarga maupun bersikap koparatif selama peraidangan berlangsung.
Ridwan Arsan dijerat sesuai pasal dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain diputus pidana penjara 4 tahun 2 bulan, Ridwan Arsan juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apalabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan, Ridwan Arsan tetap ditahan di rumah tahanan yang dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Ridwan Arsan, Iskandar Yoisangadji masih berpikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap.
“Apalabila selama 7 hari tidak menyampaikan sikap, maka dianggap menerima putusan yang telah dijatuhkan.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Editor: Redaksi