Kalesang– KPU Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Nomor 56 Tahun 2024 secara resmi menetapkan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Maluku Utara mengantikan mendiang Suaminya Benny Laos berpasangan dengan Sarbin Sehe. Keputusan KPU tersebut dinilai cacat hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Akademisi dari Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Aslan Hasan saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024). Menurut Aslan langkah yang diambil oleh KPU Provinsi Maluku Utara dengan menetapkan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebagai lokasi pemeriksaan tidak memiliki landasan hukum. Sehingga apapun alasan yang disampaikan oleh KPU tidak dibenarkan.
“yang pasti ini sudah cacat secara prosedural, apapun alasan dari KPU tidak memiliki landasan hukum, kita tidak perlu berupaya meyakinkan publik agar membenarkan sesuatu yang sudah salah. Ini bukan soal siapa calon Gubernurnya, ini soal ketentuan hukum yang harus dijalankan KPU” Tegasnya.
Menurut Aslan, Hal pertama yang perlu dilihat dari dasar dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2024 tanggal 17 Oktober salah satunya surat Dinas Kesehatan Nomor: 023/REK.KES/X/2024 Tanggal 17 Oktober 2024 dimana Dinas Kesehatan merekomendasikan nama Rumah Sakit tempat pelaksanaan tes Kesehatan untuk calon pengganti Sherly Tjoanda. Surat tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam surat keputusan KPU RI nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman tehnis pemeriksaan kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pada BAB II Poin C tentang Waktu dan Tempat Pelaksanaan Tes Kesehatan sudah jelas. Dinas Kesehatan Provinsi merekomendasikan 3 Rumah Sakit kemudian ditentukan Rumah Sakit yang memenuhi standar, berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara yakni RSUD Chasan Biesorie berarti Rumah Sakit tersebut telah memenuhi standar. Sehingga KPU Menerbitkan Surat Keputusan Nomor 38 tahun 2024.
“silahkan kita semua buka dan baca di Surat Keputusan Nomor 1090 tahun 2024 tersebut agar tidak menjadi bias. Selain itu Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara juga tidak memiliki kewenangan secara administrasi dan hukum merekomendasikan nama Rumah Sakit diluar wilayah administrasi dan Hukumnya. Kecuali tidak ada lagi rumah sakit di Maluku Utara yang memenuhi standar.” Jelasnya.
Mantan Komisioner Bawaslu Malut tersebut juga menegaskan bahwa, KPU juga harus mengerti bahwa proses pemeriksaan kesehatan calon gubernur pengganti juga berlaku mutatis mutandis.
KPU juga harus buka surat permohonan dari KPU yang meminta Dinas Kesehatan mengeluarkan Surat rekomendasi nama Rumah Sakit, sebab menurutnya jangan sampai surat tersebut juga sudah tertuang nama Rumah Sakit sehingga Dinas Kesehatan hanya menyesuaikan nama yang sudah tertuang dalam surat permohonan KPU tersebut.
“Saya kira KPU harus buka surat permohonan mereka ke Dinas Kesehatan pada publik karena itu bukan rahasia Negara. sehingga publik tidak menilai KPU terkesan cuci tangan dan adanya diskriminasi dalam masalah tes kesehatan calon pengganti Gubernur Malut.” Tegas Aslan.
Aslan juga sampaikan KPU Provinsi Maluku Utara yang mengambil langkah dengan tergesa-gesa dan tidak sesuai prosedur membuat Keputusan penetapan Calon Pengganti Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menjadi cacat hukum. Sebab tidak ada aturan hukum yang mengikuti kemauan calon Gubernurnya tapi Calon Gubernur yang harus mengikuti aturannya.
Dirinya menegaskan Bawaslu Maluku Utara perlu mengambil langkah hukum yang tepat, karena proses pemeriksaan kesehatan Calon Pengganti Gubernur Malut sudah tidak sesuai ketentuan baik PKPU nomor 06 tahun 2024, PKPU nomor 08 tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU nomor 1090 2024.
“Prosedur Pemeriksaan calon pengganti Gubernur Malut, sudah tidak sesuai ketentuan Bawaslu perlu tegas dalam mengambil langkah-langkah hukum. Menurut saya Bawaslu punya kewenangan bisa batalkan keputusan KPU terkait penetapan calon pengganti tersebut.” Tuturnya.
Reporter: Djuanda Umaternate
Editor: Wendi Wambes