Membaca Realitas

AGK Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara

Kalesang – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba melalui tim hukum mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara. Bahkan saat ini, berkas banding tersebut telah diserahkan Pengadilan Tinggi oleh Pengadilan Negeri Ternate untuk diperiksa dan diteliti secara baik.

Meskipun begitu, pengajuan memori banding yang disoroti oleh kuasa hukum mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu terkait uang pengganti senilai Rp109 juta dan 90 ribu dollar AS agar kiranya diturunkan, karena jumlahnya dinilai sangat terlalu besar.

Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Ternate, Albanus Asnanto saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, saat ini berkas memori banding oleh terdakwa AGK telah dikirim ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada Rabu 16 Oktober tahun 2024 yakni, bulan kemarin untuk diperiksa.

“Dalam berkas itu tentu dilampirkan dengan memori banding dan kontrak memori banding baik dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk saat ini kita tinggal menunggu saja, kalaupun dalam pemeriksaan masih terdapat berkas yang kurang maka hal itu akan dilengkapi lagi. Kalaupun dalam pemeriksaan berkas itu lengkap, maka tinggal menunggu hasil putusan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara.” Katanya, Senin (4/11/1024).

BACA JUGA: 8 Saksi Korban Kebakaran Speedboat Bela 72 Belum Diperiksa

Terpisah, Hairun Rizal selaku tim hukum AGK mengaku, pihaknya sudah menunaikan berkas banding dan semuanya sudah masuk dan terdaftar di Pengadilan Negeri Ternate. Dalam memori banding itu, yang paling disoroti adalah uang pengganti yang pada putusan majelis hakim lalu tidak diturukan atau tidak ada perubahan sama sekali.

“Uang pengganti yang menurut kami terlalu besar nilainya. selain itu, pada fakta persidangan tidak terungkap bahwa pemberian uang terhadap kline kami bersumber dari uang kas daerah melainkan uang pribadi. Maka seharusnya hal tersebut juga menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan perkara itu.” Jelasnya.

Rizal menambahkan bahwa, setiap fakta persidangan sudah diuraikan secara detail di dalam memori banding, maka pihaknya sangat berharap agar pengadilan tinggi yang berwenang memutuskan perkara ini bisa melihat dengan jeli, agar keadilan bagi kline kami bisa terpenuhi sesuai ketentuan aturan.

“Kami saat ini tinggal menunggu saja putusan majelis hakim pada pengadilan tinggi. Apapun yang diputuskan nanti tentu juga menjadi bahan pertimbangan, dan semoga seluruh poin-poin yang termuat di dalam memori banding itu bisa dilihat dengan saksama.” Ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ternate ke Jaksa

Sekadar diketahui, AGK divonis 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Majelis hakim juga memvonis membayar uang pengganti sebesar Rp109 juta dan 90 ribu dollar AS.

Apabila dengan ketentuan dalam satu bulan uang pengganti tersebut tidak dikembalikan oleh AGK maka, dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan harta benda. Apabila dari hasil penyitaan itu belum juga menutup uang pengganti yang dibebankan maka, AGK harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sebagaimana perbuatan yang dilakukan itu, AGK diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kemudian, perbuatan AGK diancam pidana Pasal 12 huruf b junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan selanjutnya melanggar Pasal 12 huruf B.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi