Membaca Realitas
728×90 Ads

Ambil Ganja, Pria Asal Kepulauan Sula Diringkus Polisi

KALESANG – Seorang pria asal Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, berinisial AK (21) berhasil diringkus oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan berat 31,5 gram pada Jumat (6/12/2024).

Pelaku yang berhasil diamankan anggota kepolisian di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada Jumat 6 Desember 2024 sekitar pukul 02:05 WIT itu saat sedang mengambil sebuah kantong plastik berwarna merah yang berisi barang terlarang tersebut.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menyampaikan bahwa, pengungkapan yang dilakukan itu setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa akan adanya transaksi narkotika.

“Informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Ternate bahwa adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi Kelurahan Takoma. Anggota yang dipimpin langsung oleh Kanit 3 Satresnarkoba Brigpol M. Rizki Zulfikar segera melakukan penyelidikan.” Kata Umar, Sabtu (7/12/24).

BACA JUGA: Diduga Selingkuh, Ketua Bawaslu Ternate Dipolisikan

Saat pihaknya melakukan pengamatan, lanjut Umar, anggota melihat satu unit mobil mikro berwarna biru dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat itu, terlihat salah satu pria keluar dari mobil dan mengambil kantong plastik merah yang berisi narkotika, kemudian kembali berjalan menuju kendaraan itu.

Tidak membutuhkan waktu lama, saat pria itu hendak memasuki mobil tersebut, anggota polisi segera mengamankan terlapor tanpa ada perlawanan sedikitpun dari pelaku. Bahkan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang yang diambil itu merupakan narkotika jenis ganja.

“Setelah dilakukan diinterogasi, pelaku mengakui bahwa kantong plastik tersebut berisi narkotika jenis ganja. Kemudian dari hasil penyitaan juga ditemukan 31 sachet plastik bening berukuran kecil yang mengandung ganja dengan berat 31,5 gram.” Ungkapnya.

Umar menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti tersebut akan dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan, serta melakukan gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dan melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.” Tandasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi

728×90 Ads