KALESANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam mencari keberadaan seorang daftar pencarian orang (DPO) atas nama Muhammad Yusril yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Pemerintah Kepulauan Sula senilai Rp28 miliar pada tahun 2021.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Muhammad Yusril telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Ia juga merupakan seorang Direktur di PT HAB Lautan Bangsa yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan ada koordinasi antara Kejati Maluku Utara dengan Kejagung RI. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kejagung di pusat terkait satu DPO kasus BTT di Kepulauan Sula.” Katanya, Selasa (11/03/2025).
Richard menyatakan, setiap penanganan kasus tentu pihaknya akan membangun koordinasi dengan tim di pusat, termasuk soal DPO kasus dugaan korupsi BTT Sula yang sampai saat ini belum ditemukan. “Kami masih terus melacak keberadaan dari Yusril, sehingga koordinasi dengan Kejari Sula dalam hal pencarian DPO ini terus kami lakukan.” Ujarnya.
Richard mengimbau, siapa saja yang mendapat informasi terkait keberadaan dari Muhammad Yusril langsung bisa koordinasikan kepada Kejati Malut agar yang bersangkutan langsung bisa diamankan. “Di samping itu penyidik juga terus mendalami fakta persidangan dengan tersangka Muhamad Bimbi. Segala informasi saat ini terus didalami dan dipelajari.” Tandasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sudah memvonis Muhammad Bimbi karena secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Lantaran tidak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Dari hasil itu, Pengadilan Tinggi Maluku Utara kemudian mengabulkan permintaan banding dari JPU Kejari Kepulauan Sula dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi menjadi 3 tahun penjara. Di mana Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.
Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan pada tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula senilai Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rp2 miliar. Selain itu, penyidik Kejati Malut juga sudah memeriksa saksi tambahan dalam hal ini oknum anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko.
Reporter: Djuanda
Editor: Yunita