Membaca Realitas
728×90 Ads

Pakar Hukum Kesehatan Desak Audit Medis atas Dugaan Kematian Pasien Melahirkan di RSUD Sanana

Kalesang – Dugaan meninggalnya seorang pasien saat melahirkan di RSUD Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuai sorotan publik. Keluarga korban bahkan dikabarkan telah melaporkan kasus ini ke Polres Sula.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Muhammad Hasrul Buamona, S.H., M.H., menilai perlu segera dilakukan audit medis untuk mengungkap penyebab pasti kematian pasien.

Menurutnya, kasus dugaan malpraktik medis tidak bisa dibuktikan hanya dengan asumsi, tetapi harus melalui penelitian mendalam dan audit pelayanan kesehatan.

“Dalam kasus medis atau dugaan malpraktik, pihak penyidik wajib meminta Bupati, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD Sanana untuk melakukan audit medis. Audit ini dirancang sebagai proses evaluasi mendalam guna memastikan pelayanan kesehatan sesuai standar, menjamin kendali mutu, kendali biaya, serta keselamatan pasien sebagai prioritas utama,” tegas Hasrul Buamona saat dimintai keterangan, Minggu (14/09/2025).

Ia menjelaskan, audit medis merupakan pintu masuk bagi penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Melalui audit tersebut, dapat terjawab apakah tata kelola klinis di RSUD Sanana berjalan sesuai aturan, termasuk terkait ketersediaan donor darah, jumlah tenaga medis saat persalinan, hingga keterlambatan hadirnya dokter spesialis kebidanan.

“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab, mengapa tenaga medis tidak memberikan donor darah yang tersedia tetapi meminta keluarga mencari donor lain, serta mengapa hanya ada satu petugas kebidanan saat pasien dalam kondisi kritis. Hal-hal ini harus terang melalui audit medis,” jelasnya.

Hasrul menambahkan, dasar hukum audit medis ini tertuang dalam Pasal 303 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hasil audit nantinya dapat menjadi bahan bagi penyidik dalam menjerat dugaan tindak pidana kelalaian sebagaimana Pasal 359 KUHP, sekaligus menjadi bukti dalam proses hukum.

“Audit medis menghasilkan rekam medis dan visum repertum yang bisa menjadi alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Ini penting agar penyidikan tidak hanya berdasarkan dugaan, tetapi pada bukti yang sahih,” ujarnya.

Tak hanya itu, menurutnya, audit medis juga menjadi landasan bagi keluarga korban jika hendak menempuh jalur perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, ia menegaskan agar pemerintah daerah tidak tinggal diam.

“Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sula tidak boleh pasif. Ini menyangkut nyawa manusia dan kredibilitas RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Komite medis harus segera dibentuk agar audit medis berjalan, sekaligus membantu penyidik dalam memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

Editor: Wendi Wambes

 

728×90 Ads