Membaca Realitas

Marak Investasi Bodong, OJK Maluku Utara Minta Warga Lapor ke Satgas PASTI

TERNATE, Kalesang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya investasi bodong yang berpotensi merugikan warga. OJK meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal.

Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, mengatakan pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Di tingkat daerah, satgas ini melibatkan kerja sama lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak pelaku investasi ilegal.

“Ketua Satgas PASTI di daerah ditunjuk langsung oleh saya dan didukung oleh rekan-rekan dari Ditreskrimsus Polda Malut, Kejaksaan, serta dinas-dinas terkait. Jika masyarakat mengetahui adanya indikasi investasi bodong, segera laporkan melalui sipasti.ojk.go.id,” tegas Adi, Kamis (5/2/2026).

Adi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas badan usaha serta mengetahui otoritas yang mengawasi aktivitas investasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tawaran imbal hasil yang terlalu tinggi umumnya tidak masuk akal.

“Cek legalitasnya, bisnisnya legal atau tidak, dan jangan tergiur suku bunga tinggi. Bisa jadi di awal mereka membayar, tapi setelah itu kita tidak tahu. Jika ragu, masyarakat dapat menghubungi layanan OJK di 157 atau mengakses website resmi OJK,” jelasnya.

Terkait adanya isu aktivitas keuangan mencurigakan di Maluku Utara, Adi memastikan OJK akan melakukan penelitian mendalam bersama tim teknis. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penindakan harus didasarkan pada analisis serta bukti yang kuat.

“Kami akan meneliti secara cermat dan membutuhkan dukungan data serta informasi dari masyarakat. Jika ada bukti, tentu akan kami tindak lanjuti bersama tim Satgas,” ujarnya.

Adi berharap pengalaman buruk terkait investasi bodong yang pernah terjadi di Maluku Utara pada masa lalu tidak kembali terulang.

Secara nasional, Satgas PASTI dipimpin oleh Friderica Widyasari Putri atau yang akrab disapa Bu Kiki, selaku Pejabat Sementara (Pjs) Ketua OJK, dengan anggota yang berasal dari unsur Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar