TERNATE, Kalesang – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mulai menyiapkan langkah strategis untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menerbitkan surat edaran terkait pengaturan operasional rumah makan dan tempat hiburan.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengatakan penerbitan edaran tersebut merupakan protokol rutin yang setiap tahun diberlakukan selama bulan Ramadan. Tujuannya untuk menciptakan situasi yang kondusif dan saling menghormati di tengah masyarakat.
“Nanti ada edaran terkait dengan bulan suci Ramadan yang setiap tahun dikeluarkan. Insyaallah Satpol PP akan menyiapkan edaran-edaran yang berlaku secara umum,” ujar Tauhid, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, edaran tersebut akan mengatur aktivitas sejumlah tempat usaha, mulai dari rumah makan hingga tempat hiburan malam (THM). Pengaturan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Ini untuk menjaga situasi, termasuk pengaturan rumah makan dan tempat hiburan,” tegas Tauhid.
Selain pengaturan melalui edaran, Pemkot Ternate juga akan menurunkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh ketentuan yang tertuang dalam edaran dipatuhi oleh para pelaku usaha.
Pemkot Ternate berharap, dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang optimal, toleransi antarwarga serta kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri dapat tetap terjaga.
Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar
