Membaca Realitas

Gandeng Kemenkum Malut, Pemkot Tidore Matangkan Regulasi Berbasis Inovasi

TIDORE, Kalesang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan koordinasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Selasa (24/2/2026).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, menekankan pentingnya pelibatan Kanwil Kemenkum Malut sejak tahap awal pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, keterlibatan tersebut krusial dalam proses harmonisasi agar regulasi yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keterlibatan Kanwil Kemenkum Malut dalam penyusunan regulasi produk hukum daerah sangat penting. Jika telah melibatkan sejak tahapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) hingga penyusunan naskah akademik, maka proses harmonisasi akan lebih mudah dan bisa diselesaikan lebih cepat, bahkan dalam sehari,” ujar Mia di Gedung Pemkot Tidore.

Ia menjelaskan, pembentukan peraturan perundang-undangan melalui lima tahapan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, serta penyebarluasan. Seluruh tahapan tersebut harus memenuhi syarat materil dan formil, termasuk melalui proses pengharmonisasian.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengapresiasi sinergi yang dibangun Pemkot Tidore dalam proses harmonisasi. Ia mencontohkan pengajuan harmonisasi Ranperda tentang Inovasi Daerah sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola berbasis inovasi dan transformasi digital.

“Kanwil Kemenkum Malut menyambut baik sinergi dalam pelaksanaan harmonisasi untuk memastikan kualitas regulasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terbaru, Pemkot Tidore mengajukan permohonan harmonisasi Ranperda tentang Inovasi Daerah sebagai upaya percepatan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Argap.

Koordinasi tersebut turut dihadiri Staf Ahli Wali Kota Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Asis Hadad, Kepala Bagian Hukum Setda Abukasim Faruk, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tidore Kepulauan.

Asis Hadad menyampaikan pesan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, agar setiap Ranperda yang disusun tidak sekadar menjadi produk hukum formal, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harmonisasi ini sangat penting. Pak Wali Kota menghimbau agar ranperda di Tidore Kepulauan nantinya tidak hanya menjadi perda semata, tetapi menjadi regulasi yang berdampak dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.