Tunggakan Pelanggan Capai Rp9 Miliar, Perumda Ake Gaale Tunggu Kebijakan Wali Kota
TERNATE, Kalesang – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Ternate tengah menyiapkan langkah strategis untuk menuntaskan persoalan piutang pelanggan yang nilainya mencapai sekitar Rp9 miliar. Upaya tersebut akan dilakukan melalui skema restrukturisasi piutang yang rencananya ditetapkan melalui kebijakan Wali Kota Ternate selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Ake Gaale, Abdullah Bandang, mengatakan dari total piutang yang ada, baru sekitar Rp400 juta yang berhasil ditagih. Saat ini pihaknya memfokuskan penanganan pada sekitar 1.800 pelanggan yang masuk kategori tidak aktif atau “pelanggan tidur” dengan tunggakan lebih dari satu tahun.
“Kami sementara menyiapkan regulasi terkait piutang pelanggan karena harus berdasarkan keputusan KPM, yaitu Wali Kota. Dalam waktu dekat akan ada kebijakan mengenai proses penyelesaian piutang ini, termasuk bagi pelanggan yang sudah putus meteran atau pindah tanpa pemberitahuan,” ujar Abdullah, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, restrukturisasi tersebut bertujuan mengaktifkan kembali sambungan pelanggan yang lama tidak beroperasi sehingga dapat membantu meningkatkan arus kas (cash flow) perusahaan.
Menurutnya, skema yang ditawarkan nantinya dapat berupa pengurangan pokok piutang hingga penghapusan denda keterlambatan pembayaran.
“Kebijakannya sangat tergantung Wali Kota. Bisa saja pelanggan hanya diwajibkan membayar 50 persen, 30 persen, atau bahkan 20 persen dari total tunggakan, sementara dendanya digratiskan. Ini menjadi upaya kami untuk menambah pendapatan sekaligus meningkatkan jumlah pelanggan aktif,” jelasnya.
Saat ini, jumlah pelanggan aktif Perumda Ake Gaale tercatat lebih dari 35 ribu sambungan di Kota Ternate.
Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar
