Membaca Realitas

Kemenkum Malut Permudah Layanan Apostille untuk Keperluan Dokumen ke Australia

Ternate, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara terus meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui kemudahan pengurusan dokumen internasional lewat layanan apostille di Maluku Utara.

Salah satu pemohon layanan, Ratih Irma Suryani, mengaku sangat terbantu dengan pendampingan yang diberikan petugas selama proses pengurusan. Ia menilai layanan apostille yang diberikan Kanwil Kemenkum Malut berjalan mudah dan cepat.

“Adanya layanan apostille ini membuat pengesahan dokumen internasional menjadi lebih sederhana dan efisien. Terutama bagi saya yang membutuhkan dokumen untuk keperluan Certificate of No Impediment (CNI) di Australia,” ujarnya saat ditemui di bilik layanan terpadu Kanwil Kemenkum Malut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menjelaskan bahwa layanan apostille tidak hanya digunakan untuk keperluan pernikahan, tetapi juga mencakup pendidikan, pekerjaan, serta berbagai kepentingan hukum lainnya di luar negeri.

“Apostille menjadi instrumen penting dalam mendukung mobilitas global masyarakat Maluku Utara,” kata Rian.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa apostille merupakan bentuk legalisasi dokumen publik yang diakui secara internasional. Dengan layanan ini, dokumen yang telah tersertifikasi dapat langsung digunakan di luar negeri tanpa melalui proses legalisasi berlapis.

Menurutnya, layanan apostille memberikan kemudahan, efisiensi, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen lintas negara, termasuk untuk pengurusan CNI yang umumnya digunakan dalam pernikahan dengan warga negara asing.

“Melalui layanan apostille, masyarakat tidak lagi harus melalui proses panjang untuk melegalisasi dokumen. Cukup dengan satu sertifikat, dokumen tersebut sudah diakui secara sah di negara tujuan,” jelasnya.

Kanwil Kemenkum Malut juga memastikan proses verifikasi dokumen dilakukan secara teliti dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjamin keabsahan sebelum penerbitan sertifikat apostille.

Dengan optimalisasi layanan ini, Kemenkum Malut berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan legalisasi dokumen internasional tanpa harus keluar daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.