Membaca Realitas

Menggugat Stigma HIV atas Transpuan di Ternate

TERNATE, Kalesang – Gem (46), berdiri sigap di sisi kiri aula Sentra Wasana Bahagia Ternate. Sesekali ia mempersilahkan para transpuan dan kelompok disabilitas untuk mengambil tempat duduk, menanti acara dimulai.

Dengan rambut panjang yang tergerai, Gem tampak tengah menjalankan perannya untuk memastikan agar agenda yang memperjuangkan hak-hak warga dan kelompok marginal ini berjalan dengan baik. Ia sibuk mengatur ritme kegiatan sambil meminta narasumber duduk di kursi paling depan.

Tak lama berselang, Ketua Komunitas Srikandi Kie Raha, Kety Hadji Kalla, memasuki ruangan. Ia mengenakan kebaya anggun, melangkah taktis menuju barisan depan.

Srikandi Kie Raha adalah komunitas transpuan di Ternate yang lahir pasca-konflik horizontal Maluku Utara pada 1999. Komunitas ini aktif bergerak memberikan perlindungan bagi transpuan serta kelompok minoritas lainnya yang rentan mengalami diskriminasi di ruang publik.

Sembari memegang dua buku tentang hak warga negara, Kety menerima mikrofon. Ia menyampaikan sambutan yang membakar semangat: sebuah refleksi perjuangan Srikandi Kie Raha dalam mendorong transpuan agar tetap produktif lewat kegiatan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan advokasi hak-hak kelompok marginal.

“Srikandi didirikan pasca-konflik. Kami menghimpun teman-teman transpuan untuk bersolidaritas, mendorong perlindungan bagi semua warga negara tanpa terkecuali,” tegas Kety di hadapan peserta lokakarya tertajuk “Mari Torang Wujudkan Ternate sebagai Kota yang Inklusi dan Ramah Hak Asasi Manusia (HAM)” awal Februari lalu.

Lokakarya tersebut memang menjadi ruang bagi kelompok minoritas untuk menggugat hak perlindungan mereka yang kerap terabaikan. Mereka mendesak Pemerintah Kota Ternate segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Ramah HAM sebagai payung hukum yang konkret.

Bagi Kety, regulasi yang inklusif adalah harga mati untuk menyetarakan hak sebagai warga negara. “Indonesia punya Undang-Undang HAM yang sebenarnya mengatur hak semua kelompok, termasuk kita dan teman-teman difabel,” ujarnya sembari menunjukkan buku UU HAM sore itu.
Kety mengenang kembali awal mula ia membangun Srikandi pada 2005. Wajahnya mengeras, mencoba mengingat memori getir dua dekade lalu.

“Komunitas ini awalnya menampung teman-teman pekerja seks yang telantar. Kami memberikan mereka berbagai pelatihan agar bisa mandiri. Awalnya tantangan kami luar biasa berat, namun perlahan kami bisa bergerak lebih luas, terutama pada fokus pemberdayaan ekonomi,” ucapnya menyudahi obrolan.

Ruang Aman yang Masih Tersisih

Gem bersama Ketua Serikandi Maluku Utara Kety Haji Kala, LBH Marimoi dan DPRD Kota Ternate membahas rancangan Perda Ternate Kota Ramah HAM. Pertemuan di awal tahun 2026 tersebut menjadi langkah awal memperjuangkan perda Ramah HAM di Ternate. (Foto: Fadly Kayoa)

Di sudut lain Kota Ternate, Gem membuka pintu salonnya dan mempersilahkan saya duduk. Salon yang baru dirintisnya ini menjadi urat nadi kehidupan bagi Gem, seorang transpuan lulusan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun.
Duduk di balik meja kasir, wajah Gem tampak ramah saat menyambut maksud kedatangan saya. Namun, raut wajah itu berubah serius saat ia mulai menceritakan rentetan diskriminasi yang ia dan komunitasnya alami di Ternate, mulai dari sektor pendidikan hingga akses kesehatan.

“Kalau bicara tentang diskriminasi, mau sampai kapan pun pasti ada. Sampai hari ini saya dan teman-teman masih mengalami pelecehan di ruang publik. Namun, kami memilih melawan lewat keahlian dan kontribusi nyata kami di lingkungan sosial,” ujar Gem dengan suara pelan, Kamis siang (7/6/2026).

Lahir dan tumbuh hingga lulus SMA pada 1998, Gem kenyang akan cemoohan dari lingkungan sekitar, bahkan dari keluarganya sendiri.
“Torang (kami) dibilang, ngana (kamu) laki-laki kenapa seperti perempuan? Ngana pe (kamu punya) kodrat itu laki-laki, tidak cocok begitu,” kenangnya menirukan rundungan masa lalu.

Usai SMA, aktivis transpuan ini sempat kuliah di Manado, Sulawesi Utara, sebelum akhirnya pulang dan menuntaskan studinya di Fakultas Sastra dan Budaya Unkhair pada 2007. “Sejak kuliah saya sudah didiskriminasi, tapi saya tidak ambil pusing. Saya tetap teguh dengan identitas saya sebagai transpuan.”
Nahasnya, tidak semua rekan sejawatnya setegar Gem. Banyak transpuan di Ternate—terutama yang putus sekolah—memilih memendam trauma akibat pelecehan di ruang publik karena takut bersuara (speak up).

“Karena mereka takut bersuara, kami sesama komunitas pun kesulitan melakukan pendampingan hukum. Akhirnya, banyak kasus menguap begitu saja dan terus berulang,” tutur Gem dengan mata berkaca-kaca.
Kondisi ini kian pelik bagi transpuan yang hidup dengan HIV (ODHIV). Stereotip buruk membuat mereka menutup rapat status kesehatannya dari keluarga.

“Tidak semua orang, bahkan keluarga dekat, paham apa itu HIV. Begitu tahu yang kena adalah transpuan, pandangannya langsung menghakimi. Masyarakat umum masih menganggap penyakit ini sebagai kutukan,” ungkap Gem.

Di era digital, diskriminasi ini bermutasi menjadi perundungan siber ganda. Transpuan ODHIV kerap diserang dengan komentar tidak manusiawi saat melakukan siaran langsung di media sosial seperti TikTok atau Instagram. Akibatnya, banyak dari mereka memilih menarik diri dan menyembunyikan status kesehatannya, sebuah pilihan dilematis yang justru mengancam keselamatan nyawa mereka.
Selain Gem yang merasakan ruang aman mengakses fasilitas publik di Ternate yang belum ramah terhadap kelompok minoritas. Ada sejumlah Transpuan lain yang mengalami nasib serupa.

Emen (50) lahir dari keluarga sederhana di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Sejak kecil, ia merasa berbeda dari saudara maupun teman-teman laki-lakinya.

Saat kecil, transpuan kelahiran Ternate itu tidak pernah bermain bersama anak laki-laki. Ia justru merasa lebih dekat dengan perempuan. Namun, perubahan gestur tubuh dan kedekatannya dengan teman-teman perempuan membuat Emen kerap mendapat stigma sebagai sosok yang tidak normal.

“Saya mengenal diri saya sejak kecil seperti ini. Di lingkungan keluarga, saya diterima dengan baik. Tapi banyak orang di lingkungan tempat saya tinggal waktu itu menyebut saya mengalami kelainan,” ujarnya sesekali mengedipkan mata, Senin (13/7/2026).

Sejak duduk di bangku sekolah dasar hingga SMA, Emen berulang kali menerima stigma. Meski begitu, ia tetap teguh memegang prinsip sebagai Transpuan.
“Saya tidak pernah menanggapi cibiran, karena itu hanya akan menghambat proses hidup saya,” tuturnya.

Emen juga memiliki pengalaman pahit semasa muda. Ia bersama teman-teman transpuan pernah menjadi korban kekerasan saat menghadiri sebuah pesta di Ternate. Ketika itu, mereka dipukuli oleh orang yang sedang mabuk.

“Saya sendiri pernah dipukuli sekitar tiga kali. Sekarang kasus kekerasan terhadap transpuan sudah berkurang, karena kami juga sudah punya banyak teman dari berbagai kalangan,” kenangnya dengan suara pelan sore itu.

Meski tren kasus kekerasan terhadap transpuan di Ternate mulai menurun, stigma terhadap mereka belum berakhir. Hingga kini, transpuan masih merasa tidak aman berada di ruang publik. Mereka juga kerap dijadikan kambing hitam atas meningkatnya kasus HIV.
“Sampai kapan pun yang namanya diskriminasi tidak akan hilang. Bahkan perlakuan buruk tetap ada,” katanya.

“Transpuan bukan penyebar HIV, karena selama ini kasus HIV juga menyasar pria yang sudah berumah tangga,” tegasnya.

Akibat stigma yang berlapis, banyak transpuan di Ternate memilih menutup diri ketika terinfeksi HIV. Bahkan, ada yang memilih diam dan enggan menjalani pengobatan. Emen mengaku sedikitnya enam temannya yang hidup dengan HIV belum berani menyampaikan kondisi mereka kepada keluarga karena merasa malu.
“Sebagian teman-teman malu menyampaikan kepada orang lain atau keluarga. Ada juga yang tidak datang berobat karena alasan tertentu,” katanya.

Menyasar Kambing Hitam

Gem merapikan rambut ponakan di salon miliknya Kelurahan Kolamcucu Kota Ternate. Ia sesekali mengobrol aktivitas sehari-harinya. (Foto: Fadli Kayoa))

Malam harinya, Embi tiba di sebuah kafe di bilangan Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Tengah. Menggunakan jaket hitam dan topi putih, petugas relawan kesehatan di salah satu Puskesmas kota Ternate ini bersedia membagikan realitas yang ia saksikan sendiri di fasilitas kesehatan.

Embi membenarkan bahwa transpuan kerap dijadikan kambing hitam dan dilabeli sebagai biang kerok utama penularan HIV di Ternate.
“Ada stigma bahwa minoritas gender inilah yang menularkan HIV. Padahal kalau kita bedah datanya secara objektif, angka penularan pada pria beristri (heteroseksual) justru sangat tinggi,” ujar Embi sembari meneguk cokelat dinginnya.

Sebagai salah satu relawan pendamping Yayasan Pelangi Maluku yang bertugas di Puskesmas ini, Embi kerap mengelus dada melihat rekan sejawatnya yang masih menaruh sentimen negatif pada pasien transpuan. “Oknum nakes masih ada yang menganggap transpuan sebagai penyebar utama. Mereka tidak mengatakannya langsung di depan pasien, tapi biasanya berbisik di depan saya setelah pemeriksaan.”
Jika situasi itu terjadi, Embi pasang badan memberi edukasi kepada rekan kerjanya. Secara epidemiologi, penularan HIV tidak mengenal identitas gender, melainkan didorong oleh perilaku seksual berisiko yang justru secara statistik lebih masif dilakukan oleh kelompok heteroseksual.

Paradoks Data Dinas Kesehatan
Stigmatisasi bahwa transpuan adalah “akar” penyebaran HIV di Ternate rupanya berbenturan keras dengan realitas data lapangan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Ternate periode 2007 hingga Oktober 2025, akumulasi kasus HIV/AIDS di kota ini telah menyentuh angka 1.530 penderita, dengan 479 diantaranya meninggal dunia. Selama 15 tahun terakhir, dokumen resmi dinas kerap menempatkan kelompok transpuan dan Lelaki Seks Lelaki (LSL) pada posisi atas kelompok berisiko. Namun, interpretasi data ini sering kali bias di tingkat publik.
Gem meluruskan paradoks data tersebut. “Teman-teman minoritas gender memang ada yang tertular. Tapi data 15 tahun terakhir itu adalah data kumulatif yang fluktuatif, bukan berarti trennya bersumber dari kami semata,” jelas Gem yang ditemui pada Mei lalu.

Jika dirunut secara historis, pada periode 2011–2015, kasus HIV di Ternate justru didominasi oleh pekerja seks perempuan (PSP) dan ibu rumah tangga. Pada tahun 2015–2020, tren bergeser didominasi oleh laki-laki pelanggan seks dan pengguna narkoba suntik (penasun). Baru pada periode 2022–2025, grafik menunjukkan kenaikan pada kelompok LSL.

“Jadi tren kasus itu naik-turun dan bergeser. Tidak bisa satu kelompok langsung dicap sebagai penyebab utama selamanya. Sayangnya, narasi media dan publik sering kali menyudutkan transpuan secara sepihak,” tambah Gem.

Menanti Ketukan Palu Perda Ramah HAM

Gem dan LBH Marimoi bertemu Pendeta di Tenate. Pertemuan tersebut membahas upaya komunitas Stikandi Kie Raha dan LBH Marimoi memperjuangkan perda Ramah HAM di Ternate. (Foto: Fadly Kayoa)

Menghadapi stigma berlapis, komunitas minoritas di Ternate tidak tinggal diam. Sejak September 2022, Srikandi Kie Raha bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi telah menginisiasi dan menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ramah HAM.
Regulasi ini dirancang bukan sekadar untuk melindungi kelompok ragam gender, melainkan untuk menjamin seluruh kelompok marginal—termasuk disabilitas dan minoritas agama—mendapatkan akses layanan publik dan fasilitas kota yang adil serta setara.

Meski draf tersebut sudah didiskusikan langsung dengan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman pada Mei 2024 lalu, nasib pengesahan Perda ini masih terkatung-katung tanpa kejelasan hingga pertengahan tahun 2026 ini.
“Perda Ramah HAM ini sudah toran sudah bahas berulang, bahkan sosialisasi ke mana-mana. Namun sampai sekarang belum ada perkembangan progresif dari pemerintah daerah untuk segera mendorong mengesahkannya,” keluh Gem.

Hampir empat tahun berjuang, komitmen Pemerintah Kota Ternate untuk mengetuk palu regulasi ini masih menjadi janji manis di atas kertas.

“Torang cuma minta aturan daerah yang memberikan penghormatan formal. Suka atau tidak suka, kelompok minoritas ini ada dan hidup di Kota Ternate. Kalau tidak bisa berbentuk Perda, minimal ada Peraturan Wali Kota (Perwali) agar kami punya payung hukum perlindungan,” tegas Gem.

Dalam proses mendorong Perda Ramah HAM di Kota Ternate, Gem juga banyak menghadapi tantangan. Terutama serangan di media sosial, kala ia bersama LBH Marimoi dan DPRD melakukan diskusi bersama mengenai draf Perda. Setelah diskusi awal Juni itu, video diskusi dibagikan oleh anggota DPRD Kota Ternate ke media sosial. Namun video singkat yang dibagikan itu mendapatkan respon negatif, seolah Perda Ramah HAM akan mengakomodir kepentingan Transpuan.

“Serangan media sosial ini karena ada orang yang beranggapan Perda Ramah HAM ini mau mengakomodir kepentingan kami. Sebenarnya tidak begitu, torang perjuangkan Perda ini untuk semua kelompok minoritas. Setidaknya mereka bisa dapat pelayanan yang sesuai,” tuturnya.

Tim LBH Marimoi, Fahruddin Maloko, menyatakan bahwa kajian Ranperda ini telah melibatkan berbagai elemen secara inklusif, mulai dari politisi lokal, akademisi, mahasiswa, hingga pemuka agama di Kota Ternate.
Berdasarkan hasil survei dan identifikasi LBH Marimoi, keberadaan Perda Ramah HAM mendesak karena angka diskriminasi dan kekerasan di ruang publik kian masif.
“Ternate memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mempertegas komitmen kesetaraan HAM dan menguatkan perlindungan bagi kelompok minoritas,” ujar Fahruddin pada 31 Maret 2026 lalu.
Direktur LBH Marimoi, Fahrizal Drihan, menyatakan pembahasan Perda Ramah HAM tengah dibahas bersama dengan pemerintah Kota Ternate sejak awal dicanangkan pada 2022 lalu. Usulan Perda HAM tersebut berawal dari keresahan, lalu LBH Marimoi menggelar berbagai kegiatan Fokus Diskusi Group (FGD). Kegiatan itu melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil dan komunitas minoritas di Ternate untuk menyerap aspirasi.

“Langkah mendorong Perda Ramah HAM ini sebenarnya bagian dari upaya untuk memberikan ruang yang aman dan menjamin hak mereka sebagai warga negara,” akunya saat ditemui, Rabu (24/6/2026).
Kendati begitu, upaya memperjuangkan Perda ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk persepsi publik yang mencurigai memperjuangkan Perda Ramah HAM Ternate bagian dari melegalkan aktivitas seksual yang distigmai menyimpang. Padahal Perda Ramah HAM bukan untuk kepentingan kelompok minoritas tertentu di Ternate, namun menegakkan hak dasar warga negara secara adil.

“Tantangan kita dalam pengusulan Perda Ramah HAM, salah satunya adalah stigma bahwa regulasi ini akan mengakomodir kelompok tertentu. Ini pandangan yang keliru. Karena Perda ini bagian dari langkah untuk melindungi hak warga negara, utamanya minoritas. Semua warga negara punya hak yang sama,” jelasnya bernada tegas.

Perjuangan Perda Ramah HAM di Ternate sejak 2022 melewati jalan berliku, pembahasan drafnya sempat terhenti pada tahun 2024. Namun kembali dibahas drafnya bersama pemerintah kota dan DPRD Kota Ternate sejak 2025 sampai 2026 ini. “Hingga kini drafnya masih disusun memang, dan belum diusulkan. Tapi sejauh ini kami sudah banyak melibatkan Pemkot dan DPRD dalam berbagai tahapan. Targetnya tahun ini kami usulkan, harapannya ada langkah inisiatif DPRD untuk segera mengesahkan Perdanya 2027.”
Baginya ruang inklusif bagi transpuan di Ternate maupun orang dengan HIV (ODHIV) masih sangat buruk. Apalagi Transpuan ODHIV, mereka masih menghadapi masalah saat mengakses fasilitas kesehatan yang nyaman dan ramah. Bahkan dalam beberapa kasus mereka juga sulit mendapatkan obat Antiretroviral (ARV) rutin, akibat stoknya habis. “Pemkot mestinya bisa menyediakan fasilitas kesehatan yang ramah, dan memastikan pelayanan tidak boleh ada diskriminasi apapun,”tuturnya.
“Ruang mendapatkan pelayanan kesehatan yang ramah bagi minoritas ini, mesti jadi atensi dan alasan kuat agar Perda Ramah HAM segera disahkan ketika diusulkan.”
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kota dan DPRD Kota Ternate. Pendekatan persuasif dan negosiasi politik terus diupayakan oleh koalisi masyarakat sipil. Di tengah penantian itu, para transpuan di Ternate harus terus bertahan hidup di bawah bayang-bayang stigma HIV dan diskriminasi sosial yang belum juga reda.

Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu usulan dan draf Perda Ramah HAM yang menjadi inisiatif LBH Marimoi. Perda tersebut bahkan sebelumnya telah dikonsultasikan dengan pemerintah kota.

“Hak untuk mengusulkan peraturan daerah ini kan ada hak eksekutif dan hak legislatif,” tuturnya saat ditemui Kamis sore (25/6/2026).

Meski begitu, kata dia, jika LBH atau LSM menginginkan Perda Ramah HAM benar-benar dijadikan hak inisiatif DPRD. Minimal masuk dalam program legislasi terlebih dulu. Sebab sesuai mekanisme jika Perda diusulkan melalui DPRD Ternate upaya untuk mendorongnya akan lebih cepat.

Bagi Nurlela Ternate masuk salah satu kota yang tidak ramah toleransi, sebagaimana rilis Densus 88. Bahkan ada banyak ruang hak-hak asasi manusia yang masih belum terakomodir di ruang publik. Menurutnya Perda Ramah HAM tak boleh disalah persepsikan sebagai upaya mengakomodasi kelompok tertentu.

“Sebenarnya tidak pada ranah itu. Karena yang namanya peraturan daerah tidak boleh bertabrakan dengan aturan di atasnya. Jadi kajian Perda Ramah HAM ini akan komprehensif.”

Ia mengakui DPRD belum menerima draf Perda Ramah HAM yang tengah disusun, namun telah terlibat dalam proses diskusi bersama LBH Marimoi maupun kelompok minoritas serta bersama Pemerintah Kota.
“Belum ada draf Perda yang diserahkan selama ini, waktu pertemuan dengan mereka hanya brainstorming, dan penyamaan persepsi dan gagasan bahwa ada kelompok dan LSM yang mau mendorong Kota Ternate harus punya regulasi terkait dengan kesetaraan hak asasi manusia itu, konsepnya masih di situ tindak lanjutnya belum ada sama sekali,” katanya.

Nurlela menyebut Perda Ramah HAM hanya akan diakomodir secara cepat jika sifatnya urgensi. “Tapi Perda ini menurut saya urgensinya ketika ini, menjadi kadar perintah undang-undang, kan tidak. Jadi tahapannya nanti normal saja di Propemperda 2 027,”tutupnya. (*)

Tulisan ini merupakan bagian dari kolaborasi liputan Jurnalisme Ramah Gender dan Seksualitas dengan Malut Post, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dan Koalisi Rawat Hak Dasar Kita.

Penulis : Fadli Kayoa