Membaca Realitas

Kasus Lakalantas, Kejari Kepulauan Sula Terima SPDP

SANANA (kalesang) – Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kepuluan Sula (Kepsul) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) itu terkait dengan perkara lakalantas yang melibatkan salah satu komisioner Bawaslu Kepsul yang berinisial AU.

Staf Pidum Kejari Kepsul, Aslan mengatakan, pihaknya baru menerima SPDP sejak Rabu 5 Oktober 2022. Sementara, berkasnya belum diterima.

“Jadi berkas masih menjadi kewenangan penyidik untuk melengkapinya.” Kata Aslan kepada kalesang.id, Senin (17/10/2022).

Jika perkara lakalantas itu dilimpahkan kejaksaan dan nanti masuk ke tahap dua, Aslan menambahkan, maka tersangkanya pasti akan ditahan. Sebab, hal ini dilakukan agar mempermudah pihaknya dalam melakukan persidangan.

Baca Juga: Satu Anggota Bawaslu Kepsul Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sekadar diketahui, AU yang juga komisioner Bawaslu itu ditetapkan tersangka oleh Polres Kepulauan Sula akibat dianggap lalai pada saat mengendarai mobil dinas milik Pemda dengan nomor polisi DG 47 KS.

Jadi yang bersangkutan menabrak seorang warga Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara, Basir Teapon dan akhirnya dilarikan ke RSUD Sanana. Tersangka AU menanggung biaya korban untuk dirujuk ke RSUD Kota Ternate agar mendapatkan perawatan.

Tapi setelah mendapatkan perawatan, korban akhirnya meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang dihimpun kalesang.id, AU tetap bertanggung jawab.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel