SANANA (kalesang) – Mobil dinas dengan nomor polisi DG 47 KS yang digunakan AU hingga terjadi lakalantas di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepuluan Sula (Kepsul) tidak terbaca di sistem Samsat.
Salah satu staf polisi di kantor UPTD Samsat Sanana, Suryadi Mahmud mengatakan, mobil dengan nomor polisi DG 47 KS tersebut belum terbaca di sistem mereka.
“Saya sudah cek di sistem, tapi mobil tersebut tidak terbaca.” Kata Suryadi kepada kalesang.id, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Satu Anggota Bawaslu Kepsul Ditetapkan Sebagai Tersangka
Meski begitu, lanjut Suryadi, jika ingin mengetahui tunggakan pajaknya, maka mereka harus membawa BPKB mobil sehingga bisa mengecek rincian biayanya.
Sementara, kalesang.id mencoba konfirmasi ke Plt. Kepala Bagian Umum Setda Kepsul, Martani Upara terkait dengan mobil dinas tersebut. Tetapi yang bersangkutan belum menanggapi hingga berita ini dipublis.
Baca Juga: Kasus Lakalantas, Kejari Kepulauan Sula Terima SPDP
Sekadar diketahui, mobil dinas dengan nomor polisi DG 47 KS dikendarai oleh AU yang juga salah satu komisioner Bawaslu itu menabrak warga Desa Mangega, Basir Teapon.
Kemudian korban dilarikan ke RSUD Sanana. Setelah itu dirujuk ke RSUD Ternate, namun akhirnya korban meninggal dunia, dan saat ini AU sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kepuluan Sula.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
