Membaca Realitas

Dugaan Penganiayaan di Tikep, Fahmi: Harusnya Jaksa Tuntut Hukuman Lebih Berat

TIDORE (kalesang) – Sidang lanjutan dugaan penganiyaan terdakwa Muhammad Siraz terhadap Mardianto Musa dengan agenda pemeriksaan saksi, ditemukan fakta bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap Mardianto.

Sidang lanjutan itu berlangsung pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Soasio.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti lainnya serta pemeriksaan terhadap terdakwa, ditemukan fakta bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban, yang mengakibatkan luka sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum.” Kata Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias kepada kalesang.id, Selasa (18/10/2022).

Pada sidang tersebut, Gama mengatakan, menghadirkan lima orang saksi yang diperiksa secara berurutan, antaranya saksi korban alias Mardianto Musa, saksi Rismawati J. Mala, Muhammad Arfandi, Abdullah Husain, dan Fitriyano Syahrir.

Terhadap terdakwa, lanjut Gama, disangkakan pasal 353 ayat (1) KUHPidana atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Satu Warga Tikep Dianiaya Kontraktor

“Terdakwa disangka melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam dakwaan ke satu, pasal 353 ayat (1) KUHPidana atau kedua, pasal 351 ayat (1) KUHPidana.” Jelasnya.

Di akhir persidangan, Gama menambahkan, pihak dari majelis hakim PN Soasio menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu (26/10/2022) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Kuasa Hukum Mardianto Musa, Fahmi Albar mengatakan, sidang yang digelar kemarin adalah sidang pembuktian untuk memudahkan hakim dalam mengambil keputusan.

Hal ini, kata dia, diatur sebagaimana ketentuan KUHAP pasal 183 yang berbunyi hakim tidak bisa menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya.

“Perlu diingat bahwa dalam tahapan sidang selanjutnya, yakni penuntutan oleh Penuntut Umum, setelah menyatakan kesalahan terdakwa terbukti, dalam surat tuntutan, penuntut umum selalu menyebut lama masa pidana.” Kata Fahmi.

Baca Juga: Berkas Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diserahkan ke PN Soasio

Tentu, lanjutnya, poin ini yang dimohonkan kepada hakim untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang mana surat tuntutan tersebut berisikan surat dakwaan serta fakta yang terungkap sebagai hasil pemeriksaan persidangan.

“Penuntut Umum kemudian menguraikan dakwaan yang terbukti pada pasal 353 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 1 juga hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta tuntutan hukum.” Ujarnya.

“Dalam hal ini penuntut umum dapat membuktikan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa dengan pernyataan tindak pidana terbukti, kualifikasi pasal yang dilanggar, dan kesalahan terdakwa, serta permintaaan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.” Sambung Fahmi.

Dari fakta persidangan itu, Fahmi mengungkapkan, telah dengan jelas menunjukan bahwa wujud perbuatan terdakwa adalah terdakwa sudah mempersiapkan tas dan atau di celana saku bagian belakang yang telah berisi pisau.

Baca Juga: Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan di Tikep Ditunda

“Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan selanjutnya mengambil pisau di dalam tas dan atau saku celana bagian belakang, menganiaya korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian wajah, jadi korban tidak bisa lakukan aktivitas selama 1 bulan dan korban berobat di rumah sakit Jakarta.” Paparnya.

Dari fakta tersebut, Fahmi berharap pengajuan surat tuntutan oleh penuntut umum lebih berat. Menurutnya, terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana kekerasan memukul, dan atau menusuk korban, yang akhirnya mengenai wajah korban sehingga membuat wajah korban memar serta luka sobek di bagian wajah ditambah lagi dengan luka di jari tangan yang membahayakan keselamatan korban.

“Seharusnya tuntutan jaksa menuntut hukuman lebih berat agar nantinya tidak terulang lagi dan memberikan efek jerah terhadap terdakwa.” Pintanya.(tr-04)

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin

Redaktur: Junaidi Drakel