Membaca Realitas

DPW PBB Malut Bakal Beri Sanksi ke Ketua DPC Kepulauan Sula

TERNATE (kalesang) – Dugaan keterlibatan oknum Anggota DPRD Kepualaun Sula dari Partai Bulan Bintang (PBB), Lasidi Leko dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan yang bersumber dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan tahun 2021, yang saat ini sedang disidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PBB Maluku Utara.

Ketua DPW PBB Maluku Utara, Achmad Djabid saat dikonfirmasi, Rabu (16/08/2023) mengakui, dirinya juga kaget setelah membaca berita dan melihat video terkait penyimpanan alat kesehatan di sekretariat DPC PBB Kepulauan Sula yang berkaitan dengan kasus korupsi. Drinya langsung menelepon untuk meminta klarifikasi.

“Saya juga kaget setelah lihat berita itu, karena kita juga tidak menghendaki hal seperti itu, tapi perlu didudukan agar mendapatkan kebenarannya. Saya konfirmasi ke dia (Lasidi Leko, red), katanya itu milik perusahaan yang menjadi penyewa rumah sebelum DPC.” Katanya.

Berita Terkait: Diduga Alkes Dana BTT Disimpan di Sekretariat PBB Kepulauan Sula

Dirinya juga meminta agar Ketua DPC PBB, Lasidi Leko segera membuat klarifikasi ke publik agar tidak menjadi wacana liar yang dapat merusak marwah partai.

“Saya sudah meminta agar dia membuat klarifikasi ke publik. Saya juga tanya sekretariat itu dikontrak sejak kapan, tapi dia bilang sudah lupa.” Tuturnya.

Achmad menegaskan, bahwa DPW tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akan tetapi jika terbukti Ketua DPC Lasidi Leko terlibat dalam proses pengadaan dan menyimpan Alat Kesehatan di sekretariat DPC PBB Kepulauan Sula, maka akan ditindak sesuai ketentuan AD/ART Partai.

“Walaupun ini dilandasi asas praduga tak bersalah, tetapi jika kejadian ini fakta, maka akan ada sanksi khusus yang dilakuka oleh partai. Saya ini juga Advokat, saya akan ikuti terus perkembangan kasus ini.” Tegasnya.

Berita Terkait: Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Diduga Terlibat dalam Kasus BTT

Tim redaksi kemudian melakukan konfirmasi ke pemilik rumah, Ibu Ula melalaui Via telepon, Kamis (17/08/2023). Dia menjelaskan bahwa bangunan yang dikontrak DPC PBB sudah 2 tahun.

“Ow dorang (mereka) itu pakai sejak 2 tahun yang lalu, kemarin di tahun 2023 dorang (mereka) perpanjang lagi.” Ungkapnya.

Berdasarkan dokumentasi video dan foto dus Alkes yang berada di sekretariat DPC PBB Kepulauan Sula, tertera waktu pengiriman 03 Februari 2023. Maka, barang tersebut disimpan pada saat bangunan sudah dibawa kuasa DPC PBB. Kami, juga menerima informasi bahwa ada dugaan yang bersangkutan ingin membuat kwitansi pembayaran gedung dengan tanggal maju setelah Alkes tersebut sudah ada.

Tim redaksi juga berupaya menghubungi, Anggota DPRD Lasidi Leko via handphone, akan tetapi yang bersangkutan hanya membaca pesan yang dikirim, dan belum memberikan jawaban hingga artikel ini diterbitkan.

 

Reporter: Sitti Muthmainnah/Tim Redaksi

Redaktur: Junaidi Drakel