Membaca Realitas

Nikah Lagi Sebelum Resmi Pisah, Proses Sidang Kasus Perceraian Kian Panjang

Anak Jadi Pertimbangan, Pihak Tergugat Enggan Berpisah

TERNATE (kalesang) – Sidang gugatan perceraian yang diajukan oleh SP alias Abdullah sebagai penggugat atas istrinya MJ alias Musriani kini masuk dalam tahap sidang ke-6 yakni pembuktian di Pengadilan Agama Ternate.

Kasus ini mencuat beberapa waktu lalu karena penggugat diduga menikahi salah seorang Lurah di Kota Ternate, padahal belum resmi bercerai.
Abdullah akhairnya dilaporkan sang istri ke Polres Ternate atas kasus kawin tanpa izin.

Sebelum perkawinan dilaksanakan Abdullah memang sudah menggugat cerai sang istri Musriani, namun proses persidangan belum selesai.

Rabu (30/8/2023) sidang dengan nomor perkara 323PDTG/2023 PA dilanjutkan ke tahap proses jawab menjawab dari penggugat maupun tergugat.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum dari pihak penggugat nampaknya tidak bisa membantah seluruh bukti-bukti maupun saksi yang dihadirkan kuasa hukum tergugat.

“Tadi majelis hakim sudah minta bukti dari kita, dan kita sudah menghadirkan bukti tertulis berupa KTP, KK, foto, video serta dua orang saksi.”Jelas Mirjan Marsaoly, salah satu kuasa hukum tergugat usai sidang.

“Dalil-dalil yang dimasukan dalam gugatan itu semuanya telah terbantahkan.” Ucapnya.

Untuk itu, lanjut Mirjan, terkait dengan proses perceraian ini, pihaknya akan menuntut hak-hak dari klien mereka, karena diputusan awal itu semua hak klien mereka tidak dicantumkan dalam amar putusan.

“Klien kami sebenarnya tidak ingin bercerai, karena selama ini tidak ada permasalahan antara mereka berdua, jadi semua itu hanya cerita yang dibuat-dibuat sendiri oleh Abdullah.” Ujarnya.

Mirjan menambahkan, kliennya tetap mempertahankan hubungan rumah tangga dengan Abdullah karena mengingat psikologis kedua anak mereka.

“Kita akan hadirkan kedua anak tersebut agar majelis hakim bisa mendengar langsung penjelasan mereka, karena atas masalah ini anak tersebut menjadi trauma.”Tambahnya.

Sementara Abdullah Ismail kuasa hukum lainnya menambahkan jika pihaknya telah membuktikan secara jelas pada saat proses sidang di Pengadilan Agama Ternate.(tr-01)

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel