Membaca Realitas

PAD Ternate Jalan di Tempat, DPRD Kritik Pemkot

Hingga 8 September 2023: PAD Baru Terealisasi 43,99 Persen

TERNATE (kalesang) – Pemkot Ternate, Maluku Utara, dinilai gagal merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyusul dalam 5 tahun terakhir PAD selalu jalan di tempat atau stangnan, bahkan menurun.

Artinya, PAD yang dirancang Pemkot Ternate ditiap tahunnya tidak pernah mencapai target yang maksimal, dimana selalu berada di angka 70 atau 75 persen.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid menyatakan, terdapat beberapa hal yang menyebabkan PAD itu stagnan, salah satunya sumber daya manusia (SDM) yang itu diakui Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman.

“Misalnya pengelolaan di bidang retribusi pasar atau pertokoan itu kan walikota sudah tahu, kira-kira tiap tahun tidak mencapai target ada apa? Dievaluasi segeralah.” Tegas Mubin kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

“Jangan cuma terus-menerus diakui di atas kertas kelemahan, tapi tidak ada perbaikan. Karena kelemahan itu dari dulu, setiap pelaporan LPJ itu DPRD selalu memberikan masukan, bahwa SDM itu patokan untuk upaya-upaya merealisasikan PAD.” Jelas Mubin.

Politisi PPP itu menilai, dalam 5 tahun terakhir tidak ada evaluasi yang dilakukan Walikota Ternate, sehingga PAD itu stagnan. Kalaupun ada evaluasi, kata dia, tentu ada progres pencapaian.

“Tidak ada (evaluasi). Kalau ada mereka lahirkan kebijakan-kebijakan yang berdampak pada kenaikan PAD.” Sebutnya.

Makanya, Mubin menyarankan, Pemkot Ternate harus memiliki desain yang betul-betul pas dengan kondisi objektif sesuai sumber-sumber pendapatan, sehingga meminimalisir pendapatan yang ada.

“Ada SDM nya yang perlu dipertimbangkan, yang terpenting sekali integritas. Itu juga sangat penting.” Ucapnya.

PAD Ternate Sampai 8 September 2023

Berdasarkan laporan realisasi penerimaan PAD yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate sampai 8 September 2023, PAD sudah berada diangka Rp67.763.840.195,76 atau atau 43,99 persen.

Jika dirincikan dari seluruh jenis penerimaan PAD yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah, maka hasil itu belum juga maksimal.

Dengan kata lain, hasil tersebut belum mencapai setengah dari PAD yang ditargetkan pada tahun 2023 ini yakni sebesar Rp154.057.010.943,00.

Untuk pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp71.502.853.083,00 hingga awal bulan September 2023 baru mencapai Rp49.855.690.85,00 atau 69,73 persen.

Kemudian untuk jenis penerimaan PAD yakni retribusi daerah dengan 20 item pungutan belum mencapai setengah dari target tahun ini sebesar Rp32.300.000.000,00. Retribusi daerah sendiri baru berada di angka Rp13.244.507.550,00 atau 41,00 persen.

Selanjutnya, pada PAD hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan baru sebesar Rp1.165.134.042,00 atau 23,30 persen dari target Rp5.000.000.000,00.

Terakhir, untuk lain-lain PAD yang sah hanya mencapai Rp3.498.507.748,76 atau 7,73 persen dari target sebesar Rp45.254.157.860,00.

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel