TERNATE (kalesang) – Seorang Aperatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate berinisial AFJ dilaporkan ke Polres Ternate, Kamis (14/12/2023).
AFJ dilaporkan oleh Kepala Bidang Komunikasi Informasi dan Telekomunikasi Dinas Kominfo Kota Ternate, Enol R Harry atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Enol kepada kalesang.id mengatakan, kasus yang dilaporkan ini berawal dari ketika ia disuruh untuk mendesain spanduk hari jadi Ternate, sementara AFJ lapor ke pimpinan jika ada biaya yang diminta.
“Katanya, ada bahasa saya minta duit untuk mendesain spanduk. Itu disampaikan pimpinan saya, katanya kalau AFJ ini bilang saya minta biaya publikasi.” Katanya.
Lebih lanjut Enol mengaku, dengan adanya bahasa tersebut ia merasa tersinggung, karena tidak pernah meminta uang publikasi, sehingga jelas bahasa yang disampikan itu membuatnya tidak merasa puas.
“Jelas saya tersinggung, sehingga saya mendatangi Polres Ternate untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang.” Ungkapnya.
Sementara itu, AFJ ketika dikonfirmasi via telepon menyatakan, ia juga tidak mengerti terkait dengan masalah ini, soalnya yang bersangkutan sempat datang ke kantor sambil marah-marah.
“Saya juga tidak tahu laporan soal apa, infomasih nama baik, entah nama baik yang mana. Mungkin masalah internalnya dengan pimpinan di kantor saya juga tidak paham.” Ujarnya.
“Makanya tadi dia datang tanya untuk menyuruh meminta maaf secara terbuka tapi minta maaf apa, lalu dia bilang mau lapor. Jadi sebagai warga negara ya silahkan.” Sambungnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin ketika diwawancarai mengatakan, Polres Ternate tetap menerima aduan dari masyarakat.
“Jika aduan yang sudah diterima dan ada unsur pidana jelas kami akan tindaklanjut. Itupun kalau aduannya sudah masuk.” Pungkasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Wawan Kurniawan
