TERNATE (kalesang) – Proses hukum dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oknum TNI-AL terhadap seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, bernama Sugandi Ali, secara resmi sudah dilaporkan ke pihak Polisi Militer Angkatan laut (Pomal) Ternate.
Meski sudah menerima laporan korban secara resmi serta diikuti dengan bukti-bukti yang diserahkan, namun hingga saat ini proses hukum kasus tersebut belum ada perkembangan. Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) belum diberikan kepada tim hukum korban.
Atas hal itu, tim hukum korban lantas mendatangi Pomal Ternate guna menanyakan perkembangan penanganan kasus penganiayaan tersebut.
BACA JUGA: Aniaya Wartawan Halsel, Pomal Ternate Didesak Tahan Tiga Oknum TNI AL
“Tadi ketika mendatangi kantor Lanal Ternate, kami diberitahu oleh Danpomal bahwa sejauh ini sudah ada pemeriksaan kepada para pelaku. Meski begitu, tidak secara detail siapa saja yang sudah dimintai keterangan.” Kata Bahtiar Husni, tim hukum korban Senin (22/4/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah menyodorkan saksi yang akan dimintai keterangan, namun sampai saat ini hal tersebut belum juga direalisasi oleh Penyidik Pomal. Bahkan, ada penyampaian dari Danpomal bahwa, perkara ini kalau boleh harus diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tentu sebagai kuasa hukum kami keberatan, sebab sebelumnya yang pernah disampaikan Komandan Lanal bahwa perkara ini tetap diselesaikan secara hukum, maka kami tentu menuntut hal itu untuk sampai ke Pengadilan Militer Angkatan laut.” Tegasnya.
Bahtiar menambahkan, jika kasus ini selesai begitu saja, tentu tidak ada efek jerah bagi pelaku. Selain itu, korban juga dengan tegas pernah menyampiakan bahwa tidak ada inisiatif kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melainkan melalui upaya hukum.
BACA JUGA: KontraS Tuntut Prajurit TNI AL Aniaya Wartawan Halmahera Selatan Dihukum
“Kepada Danlanal Ternate agar kasus tindakan penganiayaan ini bisa dibawah sampai ke pengadilan Militer. Selaku tim hukum, kami juga tidak main-main dengan pengawalan kasus ini.” Ungkapnya.
Sementara tim hukum lainnya, Mirjan Marasaoly juga menegaskan, upaya hukum terkait kasus ini tetap dijalankan sesuai dengan apa yang pernah disampaikan Danlanal Ternate.
Dikatakan, kasus ini harus sampai ke tahap Pengadilan Militer, paling tidak ada kepastian hukum dan juga efek jerah terhadap pelaku. Saat ini, kurang lebih enam orang saksi yang sudah kami samapikan kepada penyidik untuk dipanggil dan dimintai keterangan.
“Kami berharap para saksi yang telah kami sampaikan kepada penyidik itu harus diperiksa, karena menurut kami, pihak-pihak tersebut tahu persis tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI-AL itu.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur : Yunita Kaunar
