JAKARTA (Kalesang)– Syarat permintaan Barang Milik Negara (BMN) bagi kementerian/lembaga diperketat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dilansir dari cnnindonesia.com , Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengungkapkan permohonan pengadaan barang semakin diperketat.
“Perintah dari Bu Menteri dan Pak Dirjen kita , sekarang makin ketat kalau ada permohonan pengadaan barang.”Ungkapnya pada acara media gathering di Kantor Kemenkeu, Senin (23/5/2022).
Lanjutnya kini standar bagi kementerian/lembaga yang mengajukan permohonan untuk menambah BMN, baik itu gedung, kendaraan, atau aset lainnya.
Artinya, jika sebuah kementerian/lembaga mengajukan permohonan, jumlah aset BMN yang masih di tangan harus dihapuskan terlebih dahulu agar tidak melebihi standar.
” Jadi kalau minta lima, harus dihapus lima. Makanya ada laporan BMN.”Ujarnya
“Jadi semua K/L harus melaporkan barang milik negara, mulai dari gedung, bangunan, jalanan, jembatan, dan lainnya.”Ucapnya menambahkan
Ia menjelaskan bahwa penghapusan aset dapat dilakukan dengan melelang, menjual, atau menyerahkannya kembali ke Kemenkeu. Dengan demikian, nilai aset dapat dikembalikan dalam bentuk hasil lelang.
“Nanti dihapusnya dengan dijual, lelang atau memang sudah hancur lebur karena terjun ke jembatan karena kecelakaan. Jadi itu permohonan diajukan untuk dihapuskan.”Katanya
Sebelumnya, Kemenkeu melaporkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan BMN turun dalam tiga tahun terakhir. Hal ini terjadi pada periode 2019 sampai 2021.
Disisi lain, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan ,Purnama T Sianturi memaparkan PNBP dari pemanfaatan BMN tercatat sebesar Rp505 miliar pada 2017. Kemudian, angkanya naik menjadi Rp1,57 triliun pada 2018.
Sedangkan,pada 2019 PNBP dari BMN turun menjadi Rp522 miliar . Dan Penurunan kembali terjadi pada 2020 menjadi Rp423 miliar dan 2021 tersisa menjadi Rp366 miliar.(M-02)
Reporter : Sitti Muthmainnah
