Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Warga di Desa Mangon
SANANA (kalesang) – Polres Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban Sarmin Papalia, warga Desa Mangon, Kecamatan Sanana meninggal dunia.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula yang dipimpin oleh Wakapolres, Kompol Catur Erwin Setiawan.
BACA JUGA: Istri Korban Penganiayaan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
“Bahwa telah mendapatkan dua orang yang diduga sebagai pelaku. Masing-masing inisial MFU (19) dan IU (23). Sementara profesi keduanya belum bekerja.” Ungkap Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat gelar press release, Senin (30/5/2022).
Selain itu, penyidik juga mengantongi satu alat bukti berupa benda tumpul yang terbuat dari kayu.
“Dari dua ini, perannya masing-masing melakukan pemukulan terhadap korban sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi inisial DN.” Sambung Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 subsuder pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” Tegas Kapolres.
BACA JUGA: Diduga Dianiaya Warga Desa Mangon Meninggal Dunia. Polisi Buru Para Pelaku
Kapolres menambahkan, berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Dengan harapan saat ini, kami mencoba terbuka kepada seluruh masyarakat terkait dengan perkembangan kasus sehingga baik warga Desa Fatcei maupun Desa Mangon memahami Polres Kepulauan Sula dalam melakukan penyelidikan secara independen, transparan sehingga tidak ada hal-hal yang perlu ditutupi.” Pungkasnya.(tr-02)
