Kejari Kepsul Dinilai Sengaja Perlambat Proses Penyidikan Kasus DAK Swakelola
SANANA (kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dinilai sengaja memperlambat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Swakelola tahun 2020 di Dinas Pendidikan.
Berdasarkan hasil konfirmasi terakhir kalesang.id, melalui Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana, Jumat (26/8/2022). Yang mengatakan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dari Kepala Sekolah baik SD dan SMP sebanyak 15 Orang dari rencana penyidikan saksi yang harus diperiksa sebanyak 60 orang.
“sejauh ini sudah 15 orang saksi yang kita periksa, targetnya untuk kepsek 60 orang yang nanti dimintai keterangan.” Ungkapnya.
Disentil terkait dengan Kerugian Negara Kasi Intel menegaskan bahwa belum adanya audit perhitungan kerugian Negara dari Ahli dan juga lembaga terkait baik BPK maupun BPKP.
“Kalau untuk kerugian negara belum ada, kerena belum dihitung oleh ahli. Jadi sampai saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan kepsek.” Jelasnya.
Penyampaian perkembangan penyidikan oleh Kasi Intel, terkait dengan pemeriksaan saksi tidak berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Kasi Pidsus, Willy Febriganda pada tanggal 27 Juli 2022 lalu. Dimana saat itu Willy mengungkapkan 15 orang saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi ditahap penyidikan.
Hal tersebut, membuat Advokat sekaligus Praktisi Hukum, Risman Panigfat meminta agara pihak Kejari Kepulauan Sula untuk transparan agar tidak terkesan memperlambat proses hukum.
“Kasus ini sudah cukup lama ditangani oleh Kejari Kepulauan Sula. Harusnya sudah ada titik terang. Tetapi buktinya sampai sekarang hanya jalan di tempat.” Tegasnya.
Menurutnya ketika status perkara yang telah ditingkatkan ke penyidikan berarti setidaknya penyidik sudah menemukan paling kurang dua alat bukti yang cukup dan telah ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang-undang nomor 8 tahun 1981 KUHAP kasus tersebut mesti dipercepat sesuai dengan perintah Undang-undang. Jika mereka beralasan masih kumpul barang bukti dan keterangan, itu adalah kesengajaan.” Tutur Risman
Baca Juga: Jaksa Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Swakelola di Diknas Kepsul
Lanjut Risman, sesuai pasal 184 ayat (1) KUHAP menerangkan bahwa alat bukti atau korpusdelikti di dalamnya sudah termasuk meminta keterangan saksi. Dirinya juga menyoroti langkah Penyidik Kejari Kepulauan Sula yang sengaja belum melakukan perhitungan kerugian Negara..
“Pasal 184 Ayat 1 KUHAP sudah jelas teman-teman penyidik saya rasa sudah paham. Yang menjadi perhatian saya saat ini kenapa mereka belum lakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Padahal mereka tahu bahwa untuk menetapkan tersangka minimal harus ada dulu unsur kerugian negaranya.” Cetusnya.
Dirinya juga menyoroti pernyataan Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Sula beberapa waktu lalu terkait dengan fakta penyelidikan maupun penyidikan dimana telah mengarah ke beberapa orang yang menjadi terduga tersangka.
“saya baca berita sebelumnya itu Kasi Pidsus sampaikan proses penyidikan sudah megarah ke beberapa orang yang akan bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini. Bagaimana mau menetapkan orang tersangka kerugian keuangan negaranya saja belum ada kan aneh.” Tutup Risman.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh kalesang.id, pada tahun 2020 terdapat dana DAK Swakelola senilai Rp21 Miliar lebih di Diknas Kepulauan Sula. Dimana pada saat pencairan anggaran melalui rekening Sekolah kemudian dilakukan pemotongan fee oleh pihak Diknas.
Untuk pemotongan Anggaran yang diperuntukan pembangunan ruang Kelas, Ruang Perpustakaan, Ruang UKS dan Rumah Dinas Guru tersebut dilakukan pemotongan 10 persen ditahap pertama, kemudian 15 persen di tahap kedua dan ditahap ketiga 5 persen.
Hasil penelusuruan Redaksi kalesang.id anggaran DAK Swakelola di Dinas Pendidikan Nasional Kepulauan Sula tahun 2020 digunakan untuk pengadaan alat perabot ruang Perpustakaan, Ruang Guru, Ruang UKS dan Ruang kelas di 68 Sekolah dengan total nilai Rp 1.928.650.000.
Sementara itu untuk rehab Ruang Kelas, Ruang Perpustakaan, Ruang Guru, Ruang UKS, Ruang Labolatorium terdapat di 69 Sekolah dengan total nilai sebesar Rp 14.470.093.000. Alasan pemotongan oleh pihak Diknas tersebut tidaklah beralasan. Sebab, dalam DPA terdapat honorarium kegiatan DAK Swakelolah sebanyak 21 Item dengan nilai Anggaran sebesar Rp491.369.000. (Tr-02).
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Wendi Wambes