Polres Kepulauan Sula bakal Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Laut
SANANA (kalesang) – Dalam waktu dekat Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) bakal gelar perkara kasus kecalakaan laut di perairan Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, setelah kejadian tersebut pemilik longboat sempat diamankan di Mapolres. Hal ini demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun, lanjutnya, pihak Polres belum bisa menahan yang bersangkutan lantaran masih mau dilakukan gelar perkara masalah tersebut.
“Nanti setelah dari hasil gelar perkara baru kita lihat, apakah yang bersangkutan ditetapkan tersangka atau tidak. Nanti kita sampaikan informasi lebih lanjut.” Kata Widyatmoko kepada kalesang.id, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Berikut Kronologis Tenggelamnya Long Boat di Kepulauan Sula dari Korban yang Selamat
Pemilik longboat ini, Widyatmoko menganggap bahwa ada kelalaian dalam perjalanan laut antar pulau. Padahal, pihak kepolisian sudah ulang-ulang kali mengingatkan kepada semua pihak yang mau melintas antar pulau itu harus gunakan live jaket.
“Tapi mohon maaf, masyarakat kita ini sering menggampangkan segala hal. Padahal nyatanya mereka tidak sadar bahwa hal itu sudah menyamping keamanan, jadi kalau setiap kali penyeberangan tidak menggunakan pelampung maka hal itu sudah masuk dalam tindakan yang lalai.” Tuturnya.
Baca Juga: Cerita Safi yang Kehilangan Anak dan Istri saat Long Boat Tenggelam di Perairan Kepulauan Sula
Untuk itu, Widyatmoko mengimbau seluruh masyarakat Kepsul apabila lakukan perjalanan laut harus yang gunakan speedboat maupun longboat, minta ke pemilik transportasi untuk berikan live jaket atau pelampung. Jika tidak ada perlengkapan seperti itu, segera pindah ke yang lain.
“Cuman bagaimana kita mau bangun kesedaran masyarakat kita. Cara penyelamatan diri itu harus gunakan live jaket.” Pungkasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel