Disperindag Kota Ternate Sebut Tidak Ada Kenaikkan Retribusi Tukang Jahit
Berdasarkan Perwali Nomor 2 Tahun 2017
TERNATE (kalesang) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, mengaku tidak ada kenaikan retribusi kepada sejumlah tukang jahit di pasar Teras Gamalama.
“Tidak ada kenaikkan retribusi, biaya retribusi itu sudah ditetapkan.” Kata Kadisperindag Kota Ternate, Muchlis Djumadil saat diwawancarai kalesang.id, Kamis (26/1/2023).
Saat ini, Muchlis mengatakan, Disperindag Kota Ternate melakukan penagihan retribusi mengacu pada Perwali Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur perubahan tarif retribusi Perda Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan pasar.
“Yang paling tinggi itu Rp1.500, sampai turun ke bawah dengan harga Rp1.000 lebih. Jadi semua retribusi mengacu di situ, bukan cuma tukang jahit.” Ucap Muchlis.
Berita Terkait: Tukang Jahit Keluhkan Kebijakan Sepihak dari Disperindag Kota Ternate
Jika memang ada kenaikan, lanjut Muchlis, berarti terjadi perubahan tempat atau ukuran lapak pedagang, maka tentu dilakukan penyesuaian harga retribusi.
“Kalau memang retribusi dari tukang jahit ada kenaikan, misalnya dari Rp1.000 ke Rp1.080 itu mungkin ada perbaikan. Jadi tidak ada kenaikan.” Sebutnya.
Sebelumnya, kata Muchlis, penagihan tersebut dilakukan oleh BP2RD, setelah masuk ke Disperindag. Hitungan tersebut sedikit berbeda, perhitungan itu tentu mengacu kepada Perwali Nomor 2 Tahun 2017.
Berita Terkait: DRPD Pertanyakan Kebijakan Disperindag Kota Ternate
“Kita menghitung berdasarkan Perwali itu, kalau BP2RD saya tidak tahu cara hitungannya seperti apa. Tapi kalau memang mau diuji, silahkan.” Pintanya.
Belakangan, Komisi II DPRD Kota Ternate juga mempertanyakan kenaikan tersebut, dimana DPRD mengatakan, kalaupun telah ada Perwali baru yang mengatur soal retribusi, maka harus disosialisasikan.
Bahkan, dalam waktu dekat DPRD juga akan meninjau kembali regulasi tersebut, sehingga para tukang jahit di Pasar Teras Gamalama terkesan tidak bertanya-tanya.
“Kalau memang betul sudah ada Perwali yang mengatur hal tersebut, kita berharap ada sosialisasi dari pelaku penagih retribusi. Jangan asal tagih saja.” Ucap anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel

