Membaca Realitas

Pekan Depan Kejari Kepulauan Sula Eksekusi Terpidana Mantan Camat Mangoli Barat

 

SANANA (kalesang) – Pekan depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, bakal eksekusi terpidana mantan Camat Mangoli Barat, Ernawati Sapsuha.

Sebelumnya, Ernawati Sapsuha telah mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi, tetapi pada Senin 8 Mei 2023 Kejari Kepulauan Sula tetap mengeksekusinya.

Surat permohonan penundaan eksekusi dari terdakwa Ernawati Sapsuha itu sesuai dengan Nomor: 8/pid/2023/PT PTTE. Permohonan tersebut ditujukan ke Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).

Berita Terkait: Kejari Kepulauan Sula Didesak Penjarakan Camat Mangoli Barat

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana menyampaikan, untuk permohonan sah-sah saja yang diminta terpidana. Yang jelas, ketika dieksekusi tidak ada pengurangan hukuman yang sudah diputuskan.

“Kalau di surat yang kami terima 8 Mei 2023, infonya surat tersebut diperbaiki karena 7 Mei itu hari Minggu.” Katanya kepada kalesang.id, Jumat(28/4/2023).

Berita Terkait: Pengadilan Tinggi Maluku Utara Tolak Permohonan Banding Camat Mangoli Barat, Kepulauan Sula

Yogi juga meminta kepada awak media untuk bisa memantau terpidana jika sudah datang dan langsung dieksekusi. Karena, pada poin 2 sudah jelas isi permohonannya dia siap dieksekusi 8 Mei 2023.

“Doakan supaya tidak ada hambatan dan terpidananya kooperatif untuk datang.” Pungkasnya.

Sekadar diketahui, Ernawati Sapsuha dilaporkan ke polisi terkait dengan pencemaran nama baik, dengan korban atas nama Suaib Marasabessy.

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel