TERNATE (kalesang) – Polisi menyita 24 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang siap diedarkan di Kota Ternate, Maluku Utara. Puluhan liter miras itu disita saat pihak kepolisian melakukan razia.
“Ada 24 liter miras jenis cap tikus yang disita.” Kata Kapolsek Ahmad Yani Ternate, IPTU Triyanda Tegar Prasetya kepada kalesang.id, Sabtu (18/11/2023).
Triyanda mengatakan, miras tersebut disita saat pihaknya melakukan razia di atas KM. UKI Raya 23 yang tiba dari Manado, Sulawesi Utara, di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Dalam Razia tersebut, kata dia, pihaknya menemukan miras yang telah dikemas dalam 2 dus yang berisikan 6 botol dan 25 kantong plastik ukuran 600 ml.
“Total 24 liter yang ditemukan di Kapal UKI Raya 23 tanpa pemilik.” Ucap Triyanda.
Triyanda menambahkan, razia tersebut digelar untuk meminimalisir masuknya miras maupun barang ilegal lainnya di Kota Ternate, sehingga dapat menekan angka kriminalitas ketika mengkonsumsi miras.
“Selanjutnya barang bukti tersebut langsung diamankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.” Pungkasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel