Kalesang– Masyarakat Maluku Utara dihebohkan dengan beredarnya poster berupa denda pelangaran lalulintas saat Operasi Pekat Kie Raha Jelang Ramadhan 2024 melalui media sosial dan pesan berantai di Group WhatsApp sejak tanggal 1 Maret 2024.
Berdarskan poster yang diterima media ini. Dalam poster tertulis besaran nilai denda pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:
Tanpa helm Rp 250.000
Tanpa SIM Rp 1.000.000
Sabuk pengaman Rp 250.000
Tanpa STNK Rp 250.000
Bonceng tiga Rp 250.000
Gunakan ponsel Rp 750.000
Lawan arus Rp 500.000
Knalpot brong Rp 250.000
Dalam poster itu juga tertulis jadwal operasi yakni 1 Maret hingga 10 Maret 2024.
CEK FAKTA
Untuk mengetahui kebenaran atas poster terkait denda tilang tersebut. Kami lakukan pengecekan kebenaran dengan mengonfirmasi Kasat Lantas Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara, AKP Rezza Muhammad Fajrin.
Dalam keterangannua Rezza membantah informasi yang disampaikan lewat poster tersebut. Ia menyatakan, operasi pekat bukanlah operasi lalu lintas.
“Operasi penyakit masyarakat itu bukan operasi lantas ya,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, Lantas juga akan menggelar Operasi Keselamatan Tahun 2024
“mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Namun fokusnya lebih ke imbauan. bukan penindakan,” ungkapnya.
Kesimpulan
Poster tentang tindakan tilang disertai denda tilang saat Operasi Pekat Kie Raha adalah informasi yang keliru atau tidak benar adanya.
