Membaca Realitas

(SALAH) Beredar Poster Denda Tilang Operasi Pekat Kieraha 2024 Jelang Bulan Ramadhan

Kalesang– Masyarakat Maluku Utara dihebohkan dengan beredarnya poster berupa denda pelangaran lalulintas saat  Operasi Pekat Kie Raha Jelang Ramadhan 2024 melalui media sosial dan pesan berantai di Group WhatsApp sejak tanggal 1 Maret 2024.

Berdarskan poster yang diterima media ini. Dalam poster  tertulis besaran nilai denda pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

Tanpa helm Rp 250.000

Tanpa SIM Rp 1.000.000

Sabuk pengaman Rp 250.000

Tanpa STNK Rp 250.000

Bonceng tiga Rp 250.000

Gunakan ponsel Rp 750.000

Lawan arus Rp 500.000

Knalpot brong Rp 250.000

Dalam poster itu juga tertulis jadwal operasi yakni 1 Maret hingga 10 Maret 2024.

 

CEK FAKTA

Untuk mengetahui kebenaran atas poster terkait denda tilang tersebut. Kami lakukan pengecekan kebenaran dengan mengonfirmasi Kasat Lantas Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara, AKP Rezza Muhammad Fajrin.

Dalam keterangannua Rezza membantah informasi yang disampaikan lewat poster tersebut. Ia menyatakan, operasi pekat bukanlah operasi lalu lintas.

“Operasi penyakit masyarakat itu bukan operasi lantas ya,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, Lantas juga akan menggelar Operasi Keselamatan Tahun 2024

“mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Namun fokusnya lebih ke imbauan. bukan penindakan,” ungkapnya.

 

Kesimpulan

Poster tentang tindakan tilang disertai denda tilang saat Operasi Pekat Kie Raha adalah informasi yang keliru atau tidak benar adanya.