Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Taliabu Tahun 2023 Sebesar Rp55.6 Miliar Diduga Libatkan Mantan Bupati Aliong Mus
Kalesang- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 menunjukkan trend dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu
Berdasarkan LHP tersebut, terungkap dugaan kerugian negara dari serangkaian proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu yang totalnya mencapai lebih dari Rp 55,6 Miliar.
Dimana kasus-kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Secara spesifik, 3 kasus ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan 1 kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Malut.
Hasil pemeriksaan dan konfirmasi lapangan mengindikasikan keterlibatan beberapa aktor kunci, di antaranya adalah mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, Mantan Kepala Dinas PUPR, Suprayitno Ambarak dan kontraktor bernama Yopi Saraung. Terhadap temuan BPK memperlihatkan adanya beberapa modus operandi yang digunakan secara berulang, dengan modus pertama yang paling umum adalah kekurangan volume pekerjaan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penanganan tiga kasus yakni Kasus Proyek Istana Daerah telah menetapkan tiga orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan diantaranya. Mantan Kepala Dinas PUPR, Suprayitno Ambarak, Kontraktor Yopi Saraung dan Direktur PT DSM Melanton. Selain itu dua kasus lainnya yang juga telah naik ke tahap penyidikan yakni Pekerjaan Jalan Tabona-Peleng (Beton) dan proyek pekerjaan jalan Tikong-Nunca (Butas).
Baca Juga: Usai di Periksa Jaksa Aliong Mus Akui Berteman dengan Tersangka Yopi
Sementara itu, Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin 05 Januari 2026 setelah dua kali mangkir dari panggilan.
Usai pemeriksaan kepada sejumlah awak media aliong mengakui mengenal dan berteman dekat dengan tersangka Yopi Saraung. Selain itu juga dirinya mengakui tidak mengetahui data transaksi dari PPATK terkait aliran dana puluhan proyek di Pulau Taliabu kepadanya.
“Yopi kenal itu teman, kalau soal PPATK saya tidak tahu.” Tegasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Richard Sinaga Kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa Mantan Bupati Pulau Taliabu tersebut diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Istana Daerah (ISDA).
“yang bersangkutan diperiksa terkait kasus Proyek Isda, untuk saat ini masih diperiksa sebagai saksi.” Ungkapnya
Terkait pengembangan penyidikan untuk langkah penetapan tersangka terhadap Aliong Mus. Richard menegaskan untuk langkah peningkatan semuanya menunggu hasil penyidikan tim Penyidik.
“Untuk status pengembangan nanti kita lihat hasil kerja teman-teman penyidikan ya, biarkan mereka bekerja dulu ya.” Tuturnya.
Proyek Kekurangan Volume dan Kelebihan Pembayaran
Kekurangan volume pekerjaan merupakan salah satu modus operandi korupsi yang paling mendasar dalam proyek konstruksi. Praktik ini terjadi ketika pemerintah membayar penuh nilai kontrak, sementara realisasi fisik pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
Selisih antara volume yang dibayarkan dan volume yang dikerjakan secara nyata menjadi kerugian langsung bagi negara. Di Taliabu, modus ini ditemukan pada tujuh paket pekerjaan gedung dan bangunan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran signifikan.
Berikut adalah rincian ketujuh proyek tersebut:
| Nama Proyek | Penyedia Jasa | Nilai Kerugian Negara (Kelebihan Bayar) |
| Pembangunan Median Jalan Fangahu | CV AM | Rp 116.231.076,68 |
| Pemasangan Pot Bunga Joging Track Segmen 1 | CV IE | Rp 179.955.000,00 |
| Pemasangan Pot Bunga Joging Track Segmen 2 | CV IE | Rp 179.900.000,00 |
| Pemasangan Bollard Joging Track Segmen 1 | CV PV | Rp 180.000.000,00 |
| Pemasangan Bollard Joging Track Segmen 2 | CV PV | Rp 180.000.000,00 |
| Pembangunan Landscape Alun-Alun Kota Bobong | CV DB | Rp 140.043.251,01 |
| Pembangunan Rabat Beton Halaman Kantor Bupati Lanjutan (TA 2022) | CV Js | Rp 1.053.997.390,09 |
Dari modus operandi ini saja, total kerugian negara yang teridentifikasi akibat kelebihan pembayaran mencapai Rp 2.030.126.717,78. Pola ini terjadi di berbagai jenis proyek, mulai dari infrastruktur jalan seperti median, fasilitas publik seperti alun-alun dan jogging track, hingga fasilitas pendukung kantor bupati.
Hal ini menunjukkan bahwa praktik kekurangan volume tidak terbatas pada satu jenis pekerjaan, melainkan telah menjadi metode yang diterapkan secara luas. Selain kekurangan volume, ditemukan pula modus operandi lain yang dampaknya jauh lebih besar, yakni proyek-proyek yang tidak selesai atau mangkrak.
Proyek Gedung dan Bangunan Mangkrak Tanpa Sanksi
Proyek yang tidak selesai tepat waktu atau terbengkalai menimbulkan dampak kerugian ganda bagi negara. Pertama, terdapat potensi kelebihan pembayaran atas progres pekerjaan yang belum tuntas, di mana pembayaran yang dilakukan melebihi realisasi fisik yang sebenarnya.
Kedua, terjadi hilangnya potensi pendapatan negara dari denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan kepada kontraktor, namun tidak dipungut oleh dinas terkait. Empat paket pekerjaan gedung dan bangunan strategis di Taliabu teridentifikasi mengalami masalah ini.
Rincian kerugian dari empat proyek yang penyelesaiannya tidak jelas adalah sebagai berikut:
| Nama Proyek | Penyedia Jasa | Potensi Kelebihan Bayar | Denda yang Belum Dipungut |
| Pembangunan Taman Salenga (Salenga Ecology System) | CV AP | Rp 252.977.200,00 | Rp 17.708.404,00 |
| Pembangunan Taman Fangahu (Fangahu Public Space) | CV DB | Rp 224.189.700,00 | Rp 15.693.279,00 |
| Pembangunan Gedung Kantor SKPD (Prototype-2Type) | PT AUN | Rp 4.725.686.557,42 | Rp 236.284.327,87 |
| Pembangunan Istana Daerah Kab. Pulau Taliabu | PT DSM | Rp 6.712.644.314,39 | Rp 389.333.370,23 |
Analisis kuantitatif menunjukkan total kerugian negara dari kategori ini mencapai Rp 11.915.497.771,81 dari potensi kelebihan pembayaran dan Rp 659.019.381,10 dari denda keterlambatan yang belum dipungut. Proyek pembangunan Istana Daerah menjadi penyumbang kerugian terbesar, dengan potensi kelebihan bayar lebih dari Rp 6,7 miliar. Pola pembiaran proyek mangkrak ini tidak hanya terjadi pada proyek gedung dan bangunan, tetapi juga meluas ke proyek infrastruktur vital lainnya seperti jalan dan jaringan.
Proyek Jalan, Irigasi, dan Jaringan Terbengkalai
Terbengkalainya sembilan paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar kerugian finansial. Kegagalan penyelesaian proyek-proyek vital ini secara langsung melumpuhkan konektivitas regional, mengisolasi pusat-pusat ekonomi, dan menggagalkan mandat pemerintah daerah untuk menyediakan infrastruktur dasar bagi warganya. Skala kerugian negara dari modus operandi ini menjadi yang paling signifikan di antara temuan lainnya.
Data sembilan paket pekerjaan infrastruktur yang tidak jelas penyelesaiannya disajikan dalam tabel berikut:
| Nama Proyek | Penyedia Jasa | Kelebihan Bayar | Denda Minimal yang Belum Dikenakan |
| Peningkatan Jalan Tikong – Nunca (Butas) Lanjutan | CV BP | Rp 8.883.688.979,30 | Rp 461.951.826,92 |
| Pembangunan Jalan Tabona-Peleng (Beton) | CV SBU | Rp 4.287.241.221,32 | Rp 205.787.578,62 |
| Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) | CV BP | Rp 2.875.605.594,97 | Rp 146.655.885,34 |
| Peningkatan Jalan Nggele – Lede (Beton) | PT IJM | Rp 13.477.948.977,68 | Rp 741.287.193,77 |
| Pembukaan Badan Jalan Kataga – Sofan | CV Gnr | Rp 1.440.980.686,78 | Rp 72.049.034,34 |
| Pembangunan Tanggul Pantai Desa Bobong (Lanjutan) | CV Mrc | Rp 1.176.760.800,88 | Rp 57.661.279,24 |
| Pembangunan Jalan Beton Desa Meranti Jaya | CV BP | Rp 1.768.140.450,94 | Rp 91.943.303,45 |
| Pembangunan Jalan Beton Desa Kramat | CV SBU | Rp 1.524.881.295,41 | Rp 79.293.827,36 |
| Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (Lanjutan) | CV SBU | Rp 2.973.244.640,70 | Rp 148.662.232,04 |
Sintesis angka-angka tersebut menyoroti dampak finansial yang masif. Total kerugian negara dari kelebihan pembayaran pada sembilan proyek ini mencapai Rp 38.408.492.647,98, ditambah potensi kerugian dari denda yang belum dikenakan sebesar Rp 2.005.292.161,08.
Lihat Data: Infografis: Dugaan Korupsi Proyek PUPR Pulau Taliabu Tahun 2023 Rp55.6 Miliar
Kemunculan berulang PT IJM dan CV BP sebagai pelaksana proyek-proyek dengan kerugian negara terbesar mengindikasikan adanya potensi favoritisme atau kegagalan sistemis dalam proses seleksi penyedia jasa, yang menuntut pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Selain proyek mangkrak dengan kelebihan bayar, ditemukan pula modus operandi terakhir yang secara spesifik berfokus pada kelalaian pemungutan denda.
Pembiaran Keterlambatan Proyek
Modus pembiaran keterlambatan proyek merepresentasikan kegagalan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menegakkan klausul kontraktual. Kegagalan memungut denda ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kerugian pendapatan negara yang pasti dan terukur. Dana yang seharusnya masuk ke kas daerah dari sanksi penalti ini hilang akibat tidak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Tiga paket pekerjaan teridentifikasi mengalami kondisi ini.
Berikut adalah rincian tiga paket pekerjaan yang terlambat namun belum dikenai denda:
- Pembangunan Bronjong Jembatan Talo 1 (Lanjutan) Penyedia Jasa: CV GNR Besaran Denda: Rp 90.864.061,25
- Pembukaan dan Penimbunan Badan Jalan Wayo-Talo Penyedia Jasa: CV NUM Besaran Denda: Rp 280.823.554,30
- Pembangunan Gedung Sisi Kiri dan Kanan Kantor Bupati Penyedia Jasa: PT IJM Besaran Denda: Rp 220.322.992,04
Total denda yang belum tertagih dari ketiga proyek tersebut adalah sebesar Rp 592.010.607,59. Angka ini semakin menambah daftar panjang kerugian negara yang disebabkan oleh buruknya pengawasan dan penegakan aturan dalam pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Taliabu. Rangkaian modus operandi ini pada akhirnya mengerucut pada beberapa aktor kunci yang diduga menjadi pusat dari permasalahan ini.
Aktor Kunci yang Diduga Terlibat dan Status Penegakan Hukum
Berdasarkan hasil konfirmasi lapangan dan sumber internal Penyidik kejaksaan dan Ditreskrisus Polda Malut yang dirangkum dalam temuan, dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah ini diduga kuat melibatkan beberapa pihak
Mereka adalah mantan Bupati Pulau Taliabu yang menjabat dua periode, Aliong Mus; Kepala Dinas PUPR, Suprayitno Ambarak dan kontraktor Yopi Saraung.
Pengakuan Aliong Mus mengenai hubungan pertemanannya dengan Yopi Saraung yang telah berstatus tersangka merupakan titik krusial dalam penyidikan.
“Relasi personal ini membuka jalur investigasi terhadap potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan kemungkinan adanya pengaruh eksekutif dalam proses penunjukan kontraktor dan pengawasan proyek.” Tutur Julfandi Gani Praktisi selaku Praktisi Hukum
Potret Korupsi Sistematis dan Implikasinya
Julfandi meyebutkan bahwa Rangkaian temuan terhadap proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023 bukanlah sekedar laporan administrasi. Tapi merupakan modus korupsi dengan cara laporan progres fiktif.
“Dengan total kerugian negara yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp 55,6 Miliar, kasus korupsi semacam ini secara langsung menghambat pembangunan infrastruktur esensial yang seharusnya dinikmati masyarakat, mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan yang paling parah, menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.” Tegasnya
Menurut Julfandi, Penyidik Kejaksaan dan Kepolisian harus serius dalam pengembangan penyidikan agar mantan bupati Pulau Taliabu harus ikut bertanggungjawab terkait kerugian negara secara hukum.
“saya rasa jika Aliong hanya dijerat dengan tiga atau 4 kasus pemulihan kerugian keuangan negara akan sulit. Pentingnya langkah pengembangan hingga semua proyek di Dinas PUPR agar keuangan negara dapat diselematkan.” Jelasnya.
Editor: Wendi Wambes
