Membaca Realitas

Catut Nama Perusahaan Asing, AMG Pantheon dan Mbastack Disetop Satgas PASTI

TERNATE, Kalesang – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) yang diduga melakukan praktik penipuan dengan modus impersonasi atau pencatutan nama perusahaan asing berizin.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa AMG Pantheon terindikasi menyalahgunakan nama firma penasihat investasi internasional asal Amerika Serikat, Pantheon Ventures. Padahal, perusahaan asli tersebut tidak menjalankan perdagangan aset kripto di Indonesia maupun memiliki keterkaitan dengan entitas AMG Pantheon.

“Kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif,” ujar pihak Satgas PASTI, Senin (23/2/2026).

Modus operandi yang dijalankan terbilang rapi. Anggota diarahkan membuka akun pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar untuk membeli USDT. Namun, dana yang telah dibeli kemudian ditransfer ke dompet digital milik entitas ilegal tersebut. Selain itu, operasional AMG Pantheon disebut tidak sesuai dengan izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Nasib serupa juga menimpa Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) yang berkedudukan di Serang, Banten. MBA diduga mencatut nama agensi periklanan asal Inggris, MBAStack Limited. Perusahaan tersebut menjalankan skema member-get-member berjenjang, di mana anggota diwajibkan menyetor deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen tanpa adanya produk riil yang diperjualbelikan.

“Tidak terdapat produk riil, melainkan anggota hanya ditugaskan melakukan reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi,” jelas Satgas PASTI.

Sebagai langkah tegas, Satgas PASTI akan memblokir akses aplikasi serta tautan terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke pihak berwajib.

Jika menemukan indikasi investasi ilegal lainnya, masyarakat dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157.

Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar