DPRD Tidore: Pemberhentian Kontrak Caffe Jojobo Prosedural
Pihak Caffe Jojobo Dianggap Keliru Pahami Kontrak
TIDORE (kalesang) – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tidore Kepulauan Maluku Utara, Mochtar Djumati sebut pemberhentian perpanjangan kontrak Caffe Jojobo sudah sesuai prosedur.
“Kalau kita lihat dari kacamata hukum ini prosedural.” Jelas Mochtar yang kerap disapa Mofos itu.
Pasalnya kata Mochtar, sesuai ketentuan perjanjian kerja atau kontrak pada pasal 4 tentang masa berlaku kontrak selama setahun, untuk Caffe Jojobo sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 lalu.
Berita Terkait:Perseteruan Wakil Walikota Tidore dan Pengusaha Kafe Berbuntut Panjang
Jadi kata dia, meskipun pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari lalu, pihak Caffe Jojobo beserta kuasa hukum mengacu pada ketentuan pasal 14 tentang perselisihan, harus menempuh pengadilan. Tetapi menurutnya, dalam pasal 4 masa kontrak Jojobo sudah berakhir.
Belum lagi, lanjut dia, pada pasal 13 tentang perpanjangan kontrak dijelaskan juga perpanjangan kontrak caffe merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Berita Terkait:Pemilik Caffe Jojobo Tunggu Klarifikasi Walikota Tidore, Surat Kontrak Berakhir, Enggan Kosongkan Lokasi
“Dan itu mungkin adalah alasan dibalik itu. Tapi kemudian tidak diperpanjang masa kontrak itu, alasannya pemerintah daerah lebih tahu.” Pungkasnya.
Sambung dia, jadi pasal 4 bisa digunakan misalnya kontrak Jojobo masih berlaku hingga tahun 2025 kemudian terjadi pemutusan kontrak, baru pasal tersebut bisa digunakan.
“Tapi ini kontraknya sudah berakhir. Jadi diperpanjang masa kontrak atau tidak itu kewenangannya pemerintah daerah. Jadi sekali lagi apa yang dilakukan pemerintah daerah jika dilihat dari kacamata hukum itu sudah sesuai prosedur.” Pungkasnya.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan
