Membaca Realitas

Ditetapkan Tersangka, Gubernur Maluku Utara: Risiko Pejabat

 

TERNATE (kalesang) – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap.

AGK, diduga telah menerima suap sebesar Rp2,2 miliar terkait proyek infrastruktur di Provin Maluku Utara.

Dalam video yang tersebar di media sosial, AGK mengatakan, bahwa dirinya ditahan sebagai risiko dari seorang pejabat.

“Risiko pejabat. Tidak apa-apa. Kadang-kadang kita salah, kadangkala juga dengan tekanan masyarakat. Kebutuhan masyarakat.” Ujar AGK, Rabu (20/12/2023)

“Jadi saya kira kita harus terima sebagai seorang pejabat.” Sambung gubernur dua periode tersebut.

Berita Terkait: KPK Amankan Rp725 Juta dalam OTT Gubernur Maluku Utara, AGK Resmi Tersangka

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan AGK beserta 6 orang lainnya, di antaranya AH Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, DI sebagai Kepala Dinas PUPR, RA Kepala Dinas BPBJ, RI selaku ajudan AGK, ST pihak swasta dan KW dari pihak swasta pula.

“Kepada para tersangka, ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di rutan KPK.” Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel