TERNATE (kalesang) – Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Midi Siswoko angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman ajudan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Tanggapan ini disampaikan Kapolda lantaran ajudan Gubernur AGK merupakan polisi aktif berpangkat Ipda.
Penggeledahan oleh KPK ini berlangsung di kediaman Ipda Wahidin alias Wandi di kediamannya yang berlokasi di RT09, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, sejak 08:00 hingga 01:40 WIT dini hari.
Baca Juga: KPK Masih Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Maluku Utara
Midi menyatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang ada. Bahkan, jenderal bintang dua itu juga turut mensuport terkait proses hukum atau tata cara penegak hukum yang belaku.
“Semuanya harus diikuti tata cara penegak hukum, tidak ada kita bela-belain.” Tegasnya, Jumat (22/12/2022).
Yang dilakukan oleh penyidik KPK, lanjut Midi, adalah tugas negara dalam hal ini menuntaskan korupsi yang terjadi di Indonesia.
“Proses hukum, kita tidak memilih, biarkan saja kerja KPK untuk menentukan.” Ucapnya.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Gubernur Maluku Utara: Risiko Pejabat
Karena, Midi menambahkan, setiap penegakan hukum yang dilakukan tidak boleh main-main.
“Kita tidak main-main tentang itu. Tandasnya.
Sekadar informasi, kediaman ajudan gubernur digeledah setelah KPK menetapkan AGK dan 7 orang lainnya sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan di Kota Ternate.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel