Membaca Realitas

Siapa Puang dalam Kasus Korupsi Dana BTT Pemda Kepulauan Sula

Kalesang – Polemik terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemda Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 hingga saat ini masih muncul banyak pertanyaan, sebab proses penyidikan yang masih terkesan tidak profesional.

Sejak awal kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor : PRINT-83/Q.2.14/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022 hingga durat terakhir Nomor: PRINT-83/Q.2.14/Fd.1/04/2023 tanggal 12 April 2023, sudah dilakukan penetapan terhadap 2 orang tersangka oleh tim Penyidik.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00.

Kedua tersangka tersebut, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Bimbi dan Direktur Utama PT. HAB Lautan Bangsa, M. Yusril. Saat ini PPK sendiri sudah menjalani persidang di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Sementara tersangka M. Yusril hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh tim peyidik.

“Untuk saat ini kami sudah melakukan panggilan terhadap tersangka per tanggal 19 April, akan tetapi yang bersangkutan belum sempat hadir, sehingga kita jadwalkan panggilan ulang atau yang kedua untuk tersangka sesuai perintah pimpinan,” jelas Kasi Intel Kejari Kepualauan Dicky Dwi Putra. 

Fakta-Fakta Tentang Puang dalam Kasus BTT

Foto Anggota DPRD Lasidi Leko Bersama Oknum Yang Diduga Puang Disalah Satu Maskapai Foto Diambil 23 Juli 2022 (Foto Dikirim Oleh Salah Satu Narasumber Kalesang.id)

Menariknya, dalam hasil penelusuruan yang dilakukan oleh tim redaksi kalesang.id sejak kurang lebih 8 bulan, ditemukan sejumlah fakta dan keterangan pihak terkait dimana muncul salah satu nama yang diduga kuat merupakan aktor utama dalam pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar tersebut. Nama yang sering disebut oleh sejumlah saksi, yaitu Puang.

Kami kemudian melakukan penelusuruan kembali siapa sebenarnya yang bernama Puang tersebut, dengan mengecek kembali hasil wawancara dengan Alm. mantan Kadis Kesehatan, Baharudin Sibela pada tanggal 31 Juli 2023 lalu, dimana dalam rekaman tersebut pada menit ke 01.09 almarhum sempat menyebutkan nama Puang dan menegaskan bahwa dirinya sejak awal tidak tahu nama perusahaan dan rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut. Karena tidak pernah bertemu, sebab yang datang mengurus pencairan hanya anggota DPRD Lasidi Leko.

Baca Juga: Lasidi Leko Diduga Bohongi Hakim dan Jaksa Saat Sidang Korupsi BTT Kepulauan Sula

“Yusril sapa (siapa) e saya tidak kenal nama itu. kontraktor yang saya tahu itu namanya Puang sesuai dengan informasi yang saya dapat dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula atas nama pak Lasidi itu bahwa namanya Puang, tapi nama jelasnya saya tidak tahu, biasa dipanggil Puang katanya dan itu beliau pak Lasidi sampaikan pada tanggal 20 Desember 2021 waktu beliau menghadap saya untuk minta tanda tangan dokumen,” ungkapnya.

Kemudian pada menit ke 02: 22 Mantan Kadinkes. Alm. Baharudin Sibela juga menyampaikan bahwa dirinya juga bertanya ke Anggota DPRD Lasidi Leko, sebenarnya pekerjaan tersebut dikerjakan oleh siapa, kemudian dia jelaskan bahwa pekerjaan itu dikerjakan oleh Puang.

“Saya tanya siapa yang kerjakan pekerjaan ini, dia bilang bahwa pekerjaan ini dikerjakan oleh Puang, saya tanya lagi Puang itu siapa? Dia jawab bahwa Puang itu adalah orang yang mendukung Ningsi kemarin sampai jadi bupati,” tegasnya.

Keterangan dari Almarhum mantan Plt. Kadinkes tersebut diperkuat saat sidang pada pengadilan Tipikor Ternate tanggal 10 Juni 2024 lalu. Dimana dalam BAP Almarhum yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan nama Puang, nama tersebut disebutkan oleh Anggota DPRD Lasidi Leko. 

Baca Juga: Sidang Korupsi BTT Kepulauan Sula, Keterlibatan Lasidi Leko Mulai Terungkap 

Kami kemudian melakukan penelusuran kembali siapa sebenarnya Puang dan hubungan dengan Anggota DPRD Lasidi Leko dalam kasus dana BTT Dinas Kesehatan Kepulauan Sula tahun 2021.

Kami kemudian berupaya untuk menemui PPK Muhammad Bimbi pada saat dirinya penuhi panggilan klarifikasi oleh BPKP Provinsi Malut pada tanggal 03 Agustus 2023, dimana dalam pertemuan tersebut Bimbi sempat menunjuk pesan WhatsApp dari Puang, kebetulan baru selesai pemeriksaan oleh tim BPKP.

“Ini saya di WA Puang minta supaya saya tidak usah hadir di panggilan BPKP,” tutur Bimbi 

Tim Redaksi kemudian meminta jadwal kembali dengan PPK Muhammad Bimbi untuk dilakukan wawancara lebih khusus, akan tetapi yang bersangkutan belum bersedia. Kami kemudian mengonfirmasi salah satu mantan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulaun Sula tanggal 15 Agustus 2023, dimana yang bersangkutan mengakui oknum Anggota DPRD Lasidi pernah menghubunginya melalui via WhatsApp tanggal 31 Januari dan tanggal 01 Februari 2023, dengan tujuan untuk menanyakan surat panggilan untuk Direktur PT. HAB Lautan Bangsa.

“Assalamuallaikum Pak Bos Ada Tanya ada Surat Panggilan untuk PT Hab ya? Kemudian chat berikut lagi “Assalamuallaikum Pak Bos Aso Suruh Kasih tau saat ini anak buahnya menunggu kapal untuk hadiri panggilan,” berikut chat dari Anggota DPRD Lasidi Leko.

Foto Anggota DPRD Lasidi Leko bersama Puang di Salah Satu Restoran Foto Di Ambil 11 Oktober 2023 (Foto Dikirim Oleh Salah Satu Narasumber Kalesang.id)

Kami kemudian mengonfirmasi sejumlah narasumber terkait nama Bos Aso, ternyata merupakan nama panggilan lain dari Puang.

Tim redaksi kemudian berupaya untuk kembali mengonfirmasi PPK Muhammad Bimbi, akhirnya bersedia untuk memberikan keterangan pada bulan November 2023 lalu. Tim redaksi fokus pada aktor utama dalam belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar tersebut.

Kami kemudian meminta keterangan lanjutan terkait siapa sebenarnya Puang, Bimbi langsung menegaskan Puang alias Bos Aso atau nama lengkapnya dengan inisial AMKA. Sementara hubungan Puan dengan PT. HAB Lautan Bangsa, menurutunya Direktur Utama dari PT. HAB Muhammad Yusril merupakan adik ipar dari Puang.

“Itu Pak Puang alias Bos Aso, mohon maaf saya cuma bisa sebut inisial saja, yaitu AMKA, silahkan teman-teman media cari tahu sendiri saja, Pak Yusril yang Direktur itu adik iparnya Pak Puang silahkan dicek saja sendiri kebenaranya,” ungkap Bimbi.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Diduga Terlibat dalam Kasus BTT

Bimbi menyampaikan keterangan terkait Puan mungkin orang-orang akan menganggapnya hanya membawa nama Puang, akan tetapi menurutnya itu lah fakta yang sebenarnya.

Menurutnya, komunikasi dengan Puang sendiri juga selalu melalui Lasidi, apalagi komunikasi berkaitan dengan masalah keuangan, semua melaui Lasidi.

Kami kemudian memastikan apakah dana dari belanja BMHP itu mengalir ke Puang alias Bos Aso tersebut, Bimbi menegaskan bahwa yang menilai tim penyidik dan publik.

“Saya beberapa kali berkomunikasi, bahkan saya pernah ke kantor dan gudang yang di Luwuk. Soal uang dari dana itu kan jelas dari rekening Dinas Kesehatan Kepulauan Sula ke Rekening Bank BNI Luwuk atas nama PT HAB Lautan Bangsa, nah silahkan cek ke pak Yusril uang itu mengalirnya ke mana, apakah benar PT HAB itu pemiliknya Pak Yusril? mohon maaf itu kewenangan penyidik pak, saya tidak bisa masuk ke situ. Yang jelas Pak Lisidi yang penghubung ke Pak Puang, urusan pencairan dan keuangan semua lewat pak Lasidi,” ucapnya.

Kami kemudian memeriksa bukti transfer dana Rp5 Miliar tersebut, untuk memastikan kebenaran atas keterangan PPK Muhammad Bimbi. Dimana transaksi terjadi pada tanggal 23 Desember 2021 pengiriman dari Bank BPD Maluku Malut dengan nomor rekening: 0401046992 atas nama Dinas Kesehatan Kepualaun Sual dan dikirim ke Bank BNI Luwuk Nomor rekening: 8822200010 atas Nama HAB Lautan Bangsa dengan keterangan tujuan transaksi Dana BTT Kebutuhan BMHP Dinkes.

Jaksa Pastikan Tindaklanjuti Fakta Persidangan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot

Tim redaksi juga melakukan konfirmasi terkait Puang ke Kasi Intel Kejari Kepualaun Sula, Dicky Dwi Putra Via Zoom pada tanggal 29 April 2024. Dirinya menyampaikan pihaknya tetap terus mengumpulkan bukti-bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang nantinya dituangkan dalam BAP dan melihat fakta persidangan.

“Untuk sementara ini kami kumpulkan bukti-bukti yang ada, kami tuangkan dalam BAP nantikan kita lihat fakta-fakta persidangan, apakah terdakwa menyampaikan keterangan terkait keterlibatan pihak lain dan saksi-saksi seperti apa, yang pasti tetap menggunakan alat bukti yang sah untuk dilakukan penetapan tersangka seperti pada Dirut PT HAB dan PPK,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi tanggal 13 Juni 2024 lalu mengatakan, terkait kasus ini sekarang masih disidangkan, sehingga pihaknya menunggu hasil putusan dari pengadilan.

“Bagaimanapun putusan pengadilan, nanti JPU akan melaporakan kepada kita,” katanya.

Baca Juga: Diduga Alkes Dana BTT Disimpan di Sekretariat PBB Kepulauan Sula

Immanuel juga menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya tidak mengetahui terkait dengan chatting antara PPK Muhammad Bimbi dengan Anggota DPRD Lasidi Leko.

“Saya tidak tahu. Sewaktu Muhammad Bimbi diperiksa sebagai tersangka itu tidak bicara apa-apa. Padahal kita sudah suruh dia keluarkan semuanya, kita tidak pernah main-main,” uapnya.

Terdapat Dugaan Suap Dalam Kasus BTT

Foto PPK Bimbi Memegang Uang Tunai 200 Juta Disalah Satu Kamar Penginapan Di Sula Foto Diambil Januari 2023

Tim redaksi juga pada tanggal 10 Agustus 2023 menerima kiriman foto dari salah satu sumber, dimana dalam foto tersebut memperlihatkan PPK Muhammad Bimbi memegang setumpuk uang bernilai Rp200 Juta di salah satu kamar penginapan Wakatobi 2 Desa Fakudu, Kecamatan Sanana. Kuat dugaan uang tersebut berkaitan dengan kasus BTT.

Kami kemudian mengonformasi PPK Muhammad Bimbi, dirinya tidak membantah kalau foto itu benar dirinya.

“Io itu beta (saya) foto itu Pak Lasidi yang foto pakai dia (Lasidi) pe Hp, kalau tidak salah itu foto bulan Januari 2023, foto itu di kamar saya sama-sama dengan Pak Yusril dan staf admin Andi Maramis,” ungkap Bimbi.

Ditanya apakah uang yang diserahkan oknum DPRD tersebut untuk kepentingan pengamanan kasus BTT, Bimbi enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya tidak bisa kasih keterangan soal itu, tanya langsung ke Pak Lasidi,” tuturnya.

Tim redaksi kemudian pernah mengirim foto tersebut ke oknum DPRD Lasidi Leko pada tanggal 11 Agustus 2023 untuk mengonfirmasi kebenaran foto PPK Muhammad Bimbi memegang uang senilai Rp200 juta.

“Adik terkait penyuapan itu saya tidak tau apa apa, saya mohon maaf Klw terkait dana itu sya juga tidak tahu apa-apa, Mohon maaf adik bt (Saya) Zeng (Tidak) pernah antar uang apa apa di siapapun,” bantah Lasidi saat dikonfirmasi via WhatsApp. 

Jaksa Diminta Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Puang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, S.H,. M.H

Ketidakjelasan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kepualaun Sula atas keterlibatan oknum Anggota DPRD Lasidi Leko dan Puang membuat akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, S.H,. M.H, memberikan pandangan hukum yang dapat dilakukan oleh tim penyidik.

Menurut Aslan, penyidik harusnya tidak terpaku pada bukti-bukti formal saja, karena penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan penyidikan, ke mana uang Rp5 miliar itu mengalir.

Aslan yakin peran anggota DPRD yang mewakili pihak perusahaan dan menjalankan perintah dari oknum yang bernama Puang ini bukan hal yang sederhana.

“Di persidangan JPU sudah baca BAP dari almarhum mantan Plt. Kadinkes, dimana dalam BAP itu oknum Anggota DPRD dengan jelas-jelas telah menyebut nama Puang dan memaksa yang bersangkutan menandatangani dokumen terkait dengan pencairan, kenapa mereka tidak melakukan pemanggilan sejak awal terhadap oknum yang bernama Puang? Atau jangan-jangan dari awal mereka sengaja untuk tidak di BAP yang bersangkutan,” tanya Aslan.

Dosen Hukum Pidana tersebut menjelaskan, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang harus diutamakan terkait means rea atau niat jahat dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan BMHP.

“Jadi begini, dalam proses pidana, apalagi ini kasus tindak pidana korupsi. Yang paling penting diperhatikan adalah mens rea atau niat jahat, nah dalam kasus ini saya lihat itu oknum anggota DPRD dan PPK yang memaksa untuk mencairkan anggaran negara, meskipun barangnya tidak ada, sudah sangat jelas bahwa di sana ada niat jahat, kalau oknum DPRD tidak memaksa Kadis saat itu, saya rasa tidak ada kerugian negara dalam pengadaan ini, karena uangnya belum bisa dicairkan,” kata Aslan. 

Menurut Aslan, penyidik seolah-olah mengesampingkan fakta tersebut dan mengantungkan semuanya pada fakta persidangan. Padahal penyidik sebenarnya dari awal sudah tahu keterlibatan oknum DPRD dan oknum yang bernama Puang.

“Kan jadi lucu teman-teman penyidik selalu berdalih menunggumu fakta persidangan, padahal mereka sudah tahu aktor-aktor dalam kasus ini, jangan menunggu media menulis baru mereka periksa. Mereka harus cek ke mana aliran uang Rp5 miliar itu mengalir, bisa jadi PPK dan Direktur PT HAB itu tidak menerima apa-apa, justru kedua oknum yang menikmati,” tuturnya.

Dirinya juga pertanyakan barang bukti yang berada di sekretariat Partai Bulan Bintang (PBB) Kepualaun Sula, menurutnya penyidik waktu BAP oknum Anggota DPRD tersebut harusnya ada pertanyaan terkait barang bukti yang di sekretariat PBB.

“Saya lihat di persidangan kemarin, ko tidak ada itu jaksa buka soal barang bukti BMHP di sekret PBB, ketika yang bersangkutan bantah. Padahal teman-teman media sudah buka semua, kan mereka harusnya panggil juga pemilik rumah terkait dengan waktu kontrak bangunan tersebut agar oknum DPRD tidak berkilah bahwa dia kontrak setelah dijadikan gudang. Pemilik rumah pernah jelaskan ke media waktu itu,” cetusnya.

Aslan Sebut Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Bisa Dijerat Pasal UU Tipikor

Bukti Foto Dus Alkes BTT Di Gudang Dinkes dan Gudang Partai PBB

Mantan Ketua PKBH Unkhair Ternate itu mengungkapkan, oknum anggota DPRD merupakan penyelengara negara yang memang dilarang untuk terlibat dalam praktek-praktek seperti itu. Coba penyidik buka Pasal 12 huruf e dan i dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sehingga penyidik tidak hanya merujuk bahwa yang bertanggungjawab itu hanya pada KPA, PPK dan penyedia saja.

“Jangan salah loh, dia itu penyelangara negara, saya rasa kawan-kawan penyidik sudah tahu Pasal 12 huruf e dan I itu seperti apa. Dalam pasal itu sudah jelas ko. Yang jadi masalah ini penyidik mau atau tidak melakukan pengembangan penyidikan, kalaupun tidak, saya rasa biar publik sendiri yang menilai,” tuturnya.

Lanjut Aslan, dalam keterangan saksi yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bahruddin Sibela menyebutkan seseorang yang bernama Pak Puang itu juga harusnya dipanggil untuk dimintai keterangan. Karena dirinya menduga transaksi uang negara dari pengadaan Alkes itu pasti akan menuju ke sana.

“Yang nama Pak Puang yang disebutkan oleh oknum anggota DPRD itu yang punya proyek tersebut juga sudah diperiksa apa belum? Karena, saya lihat oknum anggota DPRD sampai mengintervensi proyek tersebut, karena ada yang bersangkutan. Saya menduga yang mengeluarkan anggaran dan mendapatkan manfaat atas keuntungan selaku pihak ketiga untuk pengadaan tersebut pasti yang bersangkutan,” katanya.

 

Reporter: Juanda Umaternate/Junaidi Drakel/Wendi

Editor: Tim Redaksi